Polisi Ringkus Penjambret Wanita Cantik di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-11-2015 | 09:35 WIB
Jambret_Polsek_Barat.jpg
Kapolsekta Tanjungpinang, AKP P.Tarigan menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh As. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Jajaran  Polsek Tanjungpinang Barat berhasil membeku As (21) tersangka pelaku jambret yang kerap mengincar sejumlah wanita cantik yang menggunakan sepeda motor di jalanan. Penangkapan Tersangka As dilakukan anggota Polsek Tanjungpinang Barat pada Senin,(23/11/2015) sore di Jalan Kodindo Bintan.


Kapolsekta Tanjungpinang, AKP P.Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka As yang merupakan pelaku jambretan di sejumlah lokasi di Tanjungpinang ini dilakukan atas penyelidikan dan laporan masyarakat. 

"Pelaku kami amankan di kawasan Korindo, setelah sebelumnya dilakukan penyelidkan atas laporan koraban NR (19), yang 

mengalami penjambretan di Jalan Bayangkara Tanjungpinang pada pukul 22.45 WIB, Sabtu(21/11/2015) lalu," ungkap Tarigan pada wartawan, Selasa(24/11/2015).

Dari laporan itu, papar Kapolsek, Tim buser Polsek Tanjungpinang Barat langsung melakukan penyidikan dan pada sore harinnya didapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kawasan Korindo Kijang dan langsung dilakukan penangkapan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu init ponsel Iphone 5-S Warna Gold, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru putih tanpa plat dan satu buah helm warna hitam yang digunakan tersangka.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan terlebih dahulu mengintai calon korbannya, khusunya wanita muda yang menggunakan motor dan meggantung atau menenteng tasnya," jelas Tarigan.  

Setelah mengikuti targetnya, pelaku langsung beraksi dengan cara menarik tas korban yang digantung di motor atau di bahu korban yang sedang mengendarin sepeda motor.

"Dari pengakuan tersangka, penjambretan di wilayah kota Tanjungpinang telah 2 kali dilakukan, di Bintan Center Km 9 dan di Jalan Bayangkara," lanjut Tarigan.

Bahkan, saat melakukan aksinya di Km 9 Bintan Center, pelaku mengaku sampat menjatuhkan korban ketika menarik tas milik korban.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya, saat ini tersangka dijebloskan ke penjara, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Tarigan.

Editor: Dardani