Dukun Palsu di Bintan Divonis 15 Bulan Bui
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-11-2015 | 20:40 WIB
Dukun_Penipu.jpg
Suyetno Hadi, dukun aba-abal yang mengaku mampu menggandakan uang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Suyetno Hadi Syahputra, dukun abal-abal yang mengaku mampu menggandakan uang secara ghaib, tak mampu menangkal vonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang. 


Dukun yang berpraktik di perumahaan Al-Azhar Blok G No. 11, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, divonis 1 tahun dan 3 bulan bui dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (24/11/2015).

Ketua Majelis Hakim Eriyusman SH beserta anggotanya Guntur SH dan Zulfadli SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan dan melanggar pasal 378  KUHP.

Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulay. Atas putusan ini, terdakwa menerimannya, begitu juga dengan JPU.

Terdakwa sebelumnya melakukan aksi penipuan dengan cara ghaib di perumahaan Al Azhar Blok G No. 11, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pukul 11:00 WIB pada Senin (1/9/2015) lalu.

Sebelumnya, terdakwa meminta uang kepada korban Fajar Hartanto sebesar Rp40 Juta, dengan iming-iming bahwa terdakwa bisa menggandakan uang korban dengan jumlah lebih banyak lagi dengan cara ghaib, karena dengan iming–iming tersebut korban pun tertarik.

Namun ternyata terdakwa tidak mengembalikan uang korban tersebut. Sehingga atas perbuatan terdakwa korban Fajar Hartanto mengalami kerugian sebesar Rp40 Juta.

Editor: Dardani