Berkat CCTV, Anggota Polsekta Tanjungpinang Bekuk 2 Maling Motor
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-11-2015 | 09:34 WIB
Dua_pelaku_Curanmor_bersama_BB_Mootr_yang_dicuri_pelaku.jpg
Kedua maling motor yang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsekta Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Anggota Satreskrim Polsek Kota Tanjungpinang menangkap 2 orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), IW (20) dan WS (22), Minggu (15/11/2015) pukul 15.00 WIB lalu.


Kapolsekta Tanjungpinang, AKP Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka pelaku curanmor di sejumlah lokasi di Tanjungpinang ini dilakukan atas penyelidikan dan alat bukti CCTV dari salah satu korban pencurian kedua pelaku yang melapor ke Polsek Tanjungpinang kota.
 
"Perbuatan kedua pelaku ini terekam CCTV di salah satu lokasi ketika beraksi. Dan setelah kita selidiki, keduanya kami tangkap di Jalan Hang Tuah atau tepatnya di Parkiran Atas ADB Sunset Tanjungpinang, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (15/11/2015) lalu," ujar Jupen.

Selain mengamankan ke dua tersangka, polisi juga berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti berupa 1 satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU-150 SC, nopol BP.6653 RW dan 1 unit Yamaha Vega R warna putih.

Modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan pencurian motor, jelas Jupen, adalah dengan terlebih dahulu mengintai calon korbannya. Ketika korban lengah dan meningglkan motornya, pelaku langsung beraksi dengan mendekati motor dan dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci T, pelaku langsung melarikan motor yang dicurinya.

"Aksi kedua pelaku ini tergolong sangat lihai dan ahli dalam membongkar dan merusak kunci kontak dengan menggunakan satu buah kunci model T," jelasnya.

Setelah berhasil mencuri motor kedua tersangka langsung melarikan motor curianya ke sebuah rumah di kawasan jalan Dompak.

"Dari pengakuan kedua tersangka, pencurian motor dari parkiran, telah dilakukan di Parkiran ADB Sunnsed  dan sejumlah tempat lainya di Tanjungpinang,”terangnya 

Kedua unit motor yang dicuri, menurut keterangan kedua tersangka, akan digunkan sendiri. Untuk mempertanggung Jawabkan perbutanya, saat ini ke dua tersangka di jebloskan ke Penjara dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dardani