Pengedar Sabu Jaringan Mantan Sipir Lapas Tanjungpinang Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-11-2015 | 14:52 WIB
sidang-abah.jpg
Terdakwa Akib alias Abah saat mendengarkan putusan Hakim Tanjungpinang yang mengganjarnya dengan hukuman tujuh tahun penjara. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memberikan 'bonus' tambahan hukuman 2 tahun dengan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Akib alias Abah, pengedar dan penjual narkoba narkoba jenis sabu seberat 1,89 gram yang merupakan jaringan sipir Lapas Klas IIA Tanjungpinang, terpidana Jhontra Hotland.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH beserta anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Afrizal SH, dalam persidangan lanjutan pada terdakwa di PN Tanjungpinang, Selasa (17/11/2015).

Dalam putusannya, Bambang menyatakan, Akib alias Abah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Bambang.

Putusan ini, bertambah dan lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Akib alias aBAH menyatakan menerima Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Terdakwa Akib alias Abah ditangkap BNN Provinsi Kepri di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Rabu(10/6/2015) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, setelah sebelumnya menangkap empat terdakwa, masing-masing ‎Siska, Anton Ginting, Hanjaya Simarmata dan Jhontra Hotland mantan sipir  di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang  saat melakukan penjualan narkoba.

Terdakwa Akib alias Abah, merupakan Napi di LapasKelas IIA Tanjungpinang Km 18 Bintan, yang disuruh mantan sipir, Jhontra Hotland mengantas dan menjual narkoba jenis sabu kepada 3 terdakwa.

Editor: Dodo