Korupsi Lampu Hias MTQ Batam, Indra Helmi dan Rivarizal Dituntut 1,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 14-11-2015 | 10:00 WIB
indra-helmi-ditahan.jpg
Mantan Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi digelandang jaksa. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi dan Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal  dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam dalam dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 bernilai Rp1,6 miliar.

Pembacaan tuntutan dilakukan, Jaksa Kadek  SH berserta kedua anggotanya dari Kejari Batam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,Jumat (13/11/2015). 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Indra Helmi dan Rvarizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara Rp500 juta, dari Rp1,6 miliar dana pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014.

Perbuatan kedua terdakwa, tambah Kadek, sesuai dengan ‎dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum  kedua terdakwa Indra Helmi dan  dan  Rivarizal selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Kadek.

Selain hukuman badan dan denda, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa mengganti nilai kerugian negara sebesar Rp 270 juta dan apabila tidak dapat dikembalikan uang pengganti maka harta benda dari terdakwa akan disita oleh negara.

Atas tuntutan JPU itu, Indra Helmi dan Rivarizal  bersama kuasa hukumnya, menyatakan keberatan, dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis Hakim Dame Parulian SH, menyatakan, akan kembali melaksanakan sidang pada Jumat (18/11/2015) mendatang. 

Editor: Dardani