Terbukti Korupsi Rutan Batam, Calo Proyek Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 14-11-2015 | 09:15 WIB
Terdakwa_KOrupsi_Rutan_Batam.jpg
Raden Nurman Sapta Gumbira saat mendengarkan putusan di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tamjungpinang - Terbukti turut serta korupsi dan mendapat fee Rp460 juta dari proyek pembangunan Rutan Batam, Raden Nurman Sapta Gumbira divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. 


Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang diketuai Dameparulian SH dan didampingi dua hakim anggota lainya, Jumat,(13/11/2015). 
    
Selain hukuman badan dan denda, Nurman Sapta Gumbira juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp460 juta dan jika dalam satu bulan tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. 
     
Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Raden terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Dame Pandiangan saat membacakan putusannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman selama 5 tahun, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 460 juta dan kalau tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, Nurman Sapta Gumbira yang merupakan adik dari Asep Gustaman Nur, Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Batam senilai Rp14,3 miliar pada 2013. Peranannya sebagai calo dan penjual proyek kepada Ari Nurcahyo selaku Direktur CV Duta Nusantara, dan mendapat fee proyek sebesar 9,5 persen dari total nilai kontrak proyek. 

Dari 9,5 persen atau Rp 1,2 miliar fee proyek yang mereka terima dari total nilai Rp14,3 miliar, dibagi oleh 3 orang, masing-masing 4,5 persen atau Rp460 juta untuk dirinya, 3 persen atau Rp400 juta untuk terpidana Samidan dan 2 persen atau Rp260 juta untuk terpidana Asep Gustaman Nur. Sedangkan 0,5 persen di awal disepakati untuk biaya pembuatan dokumen.

Sebelumnya, Ari Nurcahyo selaku Direktur CV Duta Nusantara dan pembeli serta sub-kontraktor dan Samidan selaku penerima fee proyek, divonis berbeda 2 tahun 9 bulan dan 5 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (10/7/2015

Hukuman Ari Nurcahyo selama 2 tahun 9 bulan merupakan akumulasi hukuman badan selama 2 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider selama 3 bulan dan pengembalian dana Rp 523 juta lebih dari Rp 3,6 miliar lebih, kerugiaan negara dalam korupsi yang dilakukan akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Hal yang sama pada Samidan. Dari 5 tahun dan 3 bulan hukumannya, merupakan akumulasi 2 tahun hukuman badan ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman pengembalian kerugian negara ‎sebesar Rp 265 juta dari Rp 350 juta yang dinikmati, dan bila tidak dikembalikan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara.

Editor: Dardani