Aniaya Anak di Bawah Umur, Perempuan Ini Hanya Divonis Hukuman Percobaan 1 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-11-2015 | 11:57 WIB
vonis-andi-sarimah.jpg
Andi Sarimah saat mendengarkan vonis hakim di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, terdakwa Andi Sarimah binti Andi Husen (28) hanya divonis hukuman percobaan 1 tahun tanpa menjalani penjara dan denda Rp 2 juta, subsider 1 bulan kurungan.


Vonis percobaan bagi penganiaya anak di bawah umur, Ac (8), itu dijatuhkan trio Majelis Hakim Bambang Trikoro, Aprizal dan Windi Ratna Sari dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (11/11/2015).

Dalam putusannya, Bambang menyatakan, Andi Sarimah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan pasal 80 ayat 1 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan itu, Andi Sarimah menyatakan pikir-pikir selama satu minggu. Begitu juga dengan kuasa hukumnya Iwa Susanti SH , dan Jaksa Penuntut Umum Rudy Bona Sagala SH.

Sebelumnya, terdakwa Andi Sarimah menampar anak yang berinisial Ac (8) di kawasan Melayu Square Tanjungpinang, Selasa (5/5/2015) lalu. 

Pemukulan itu terjadi karena terdakwa Andi Aarimah kesal terhadap perbuatan Liza, ibu dari korban yang merebut suami dari terdakwa sekaligus membuat Andi Sarimah dan mantan suaminya Syamsurizal bercerai.

Editor: Dodo