Gelapkan Uang PT Korindo Rp23,6 M, Dokter Limaran Hanya Dituntut 2 Tahun Bui
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-11-2015 | 09:15 WIB
Tuntutan_Dokter_Limaran.jpg
Dokter Limaran menyimak tuntutan Jaksa di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dokter Limaran Dwi Hartadi yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuaan dan penggelapan uang ganti rugi lahan PT Korindo Group sebesar Rp23,6 miliar, hanya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Zaldi Akri SH, di PN Tanjungpinang, Senin (9/11/2015).   


Dalam tuntutannya, Zaldi Akri SH mengatakan, sesuai dengan data dan fakta serta keterangan saksi di pengadilan, terdakwa yang merupakan mantan karyawan PT Korindo Group terbukti telah melakukan penggelapan uang atas ganti rugi milik karyawan PT Korindo Group di Kalang Batang dan Trikora, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 374 KUHP.

"Atas perbutannya yang telah terbukti, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara," ujar Zaldi Akhri SH. Baca: Perkara Penipuan Ganti Rugi Lahan di PT Korindo Segera Disidangkan 

Adapun penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa, dikatakan Zaldi, diawali pada 2007 lalu, PT Korindo Group melalui direksi tiga perusahaanya berencana untuk membeli seluas 100 hektare di kawasan Galang Batang dan daerah Trikora Bintan, sebagai investasi karyawan.

‎Selanjutnya melalui Direktur Marketing perusahaan tersebut, Ahn Heun Hye dan sejumlah rekanannya, menyepakati pelaksanan pembelian lahan dilaksanakan oleh Kim Mun Teh alias Mustakin, salah satu direktur umum di perusahaan PT Korindo Group. 

Alokasi dana pembeliaan lahan, dikeluarkan perusahaan PT Korindo Group melalui tiga perusahaan masing-masing, PT Tunas Sawa, PT Bade Makmur dan perusahaan lainnya. Selanjutnya, melalui salah seorang karyawan PT Korindo Group, Kim Jong Man, melakukan transfer dana kepada terdakwa Limaran Dwi Hartadi selaku karyawan

Transfer dilakukan Kim Jong Man, kepada Limaran sebanyak 8 kali sejak mulai 15 Juni 2017 sampai 3 Maret 2008, dengan total dana Rp 29 miliar lebih. Adapun harga tanah yang disepakati untuk diganti rugi di kawasan Pantai Trikora adalah Rp 29 ribu per meter untuk lahan yang dekat dengan pantai dan Rp 50 ribu per meter pada lahan yang jauh dari pantai. 

Dari proses ganti rugi, ternyata hanya 1.054.660 meter kubik, lahan yang tampak secara fisik yang diganti rugi terdakwa, dengan rincian 36 bidang lahan bersertifikat dengan luas 651.184 meter persegi. Dan 25 bidang lahan dengan surat alas hak seluas 403.476 meter persegi. Adapun total harga lahan sesuai dengan harga yang ditetapkan adalah Rp3,3 miliar dengan biaya pembebasan Rp2,1 miliar, atau total Rp5,3 miliar dana yang dikeluarkan. 

Hingga jika dihitung berdasarkan dana Rp29 miliar lebih dana yang dikucurkan perusahaan, terdapat Rp23,6 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. PT Korindo dirugikan senilai Rp 23,6 miliar dari pengadaan lahaan yang dilakukan terdakwa.

Atas tuntutan itu, terdakwa Dokter Limaran dan kuasa hukumnya yang diketuai Andreas Nahot Silitonga SH menyatakan keberaran dan akan mengajukan pledoi. Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH menyatakan, sidang akan kembali dilaksanakan pada tanggal 18 November 2015 mendatang. 

Editor: Dardani