KPU Kepri Sebut Pemeriksaan Nurdin Tak Pengaruhi Pencalonannya
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-11-2015 | 20:00 WIB
Nurdin2.jpg
Calon Wakil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin mengatakan, pemeriksaan Nurdin Basirun di Polda Metro Jaya, seperti dilansir berbagai media, tidak berpengaruh pada status pencalonanya sebagai wakil gubernur berpasangan dengan HM.Sani dalam Pilkada Kepri 2015.


Selain itu, berita pelaporanan Nurdin Basirun oleh Dirjen Dikdasmen Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendigbud) RI, sebagai mana yang beritakan media, telah diklarifikasi ke Bagian Hukum Dirjen Dikdasmen Kemndikbud, yang menyatakan kalau mereka tidak pernah melaporkan Nurdin.

"Kami sudah konfirmasi dan tanyakan kebenaran pelaporan Nurdin Basirun ke Polda Metro Jaya ini, ke Bagian Hukum Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, mereka juga bilang tidak ada yang melapor," ujar Said dan meminta pada media agar langsung menanyakanya ke Polda Metro Jaya.

Bagi KPU, kata Said, pemeriksaan Nurdin oleh Polisi juga tidak masalah dengan pencalonanya. Keculai ada putusan hukum dari pengdilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan bersalah.

"Bagi kami, tak ada masalah dilaporkan atau diperiksa. Kecuali, kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan yang bersangkutan bersalah," tambahnya. Baca: Polda Metro Jaya Periksa Nurdin Basirun dalam Kasus Ijazah Palsu

Sebelumnya, calon wakil Gubernur pasangan HM.Sani itu diberitakan telah dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu sertifikat Mualim Pelayaran Interinsuler (MPI) yang dimilikinya. 

Pemangilan Nurdin dilakukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan Pemalsuan SK Dirjen Dikdasmen dalam Pentepan sertifikat Mualim Pelayaran Interinsuler (MPI) yang dimilikinya setara dengan SMA sederajat.

Kasubdit Jatanras Diteskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Selasa (3/11/2015) mengatakan, kasus ijazah palsu dilaporkan oleh Hamid Muhamad selaku Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, dan Kabag Hukum Sekertariat Dirjen Dikdasmen Hartono. 

Editor: Dardani