Tiga Terdakwa Korupsi Rumpon Nelayan Natuna Dituntut 4 Sampai 8 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-11-2015 | 10:00 WIB
sidang-rumpon.jpg
Ketiga terdaksa dugaan korupsi kasus pengadaan rumpon nelayan Natuna. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna, Tedjo Sukmono berserta dua terdakwa lain, Henca Janatra dan Herwanto, dituntut 4 sampai 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna. Ketiganya terseret kasus korupsi dana bansos pengadaan alat tangkap rumpon nelayan tahun 2012 yang merugikan negara Rp.2,3 Miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kadek.SH  dari Kejaksaan Negeri Natuna di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,Rabu (4/11/2015). 
 
Dalam Tuntutanya, JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi menyalah gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hinga menyebabkan kerugian negara, sebagai mana dakwaan Primer JPU melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

“Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum Terdakwa Tedjo Sumono dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan  denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU.

Sedangkan terdakwa Henca Janatra dihukum dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman badan Henca Janatra yang merupakan kepala KUB Mitra Rumpun Sejahtera di Natuna ini juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp973.888.000, dan apabila tidak dapat menggantikan digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Herwanto juga dituntut hukuman selama 8 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan  mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1,57 Milliar dan apabila tidak dapat mengembalikan digantikan dengan kurungan penjara selama  1 tahun.

Atas tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa Tedjo Sukmono berserta kedua Rekannya Henca Janatra dan Herwanto bersama kuasa hukumnya Agus Riauwantoro SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa.

Sebelumnnya, ketiga terdakwa telah memanipulasi laporan atas penggunaan dana bantuan pembuatan rumpon ikan yang diperuntukkan untuk nelayan kurang mampu. Baca: Saksi Hardi Sebut Wakil Bupati Natuna Lakukan Pembiaran dalam Proyek Rumpon di Natuna 

Selain memanipulasi, mereka juga tidak mendapat persetujuan dari anggota KUBE lainnya untuk mendapatkan dana bansos tersebut sehingga akbat korupsi ini negara dirugikan Rp2,3 miliar lebih berdasarkan audit BPKP. 

Editor: Dardani