Dua Penjudi Sie Jie di Tanjungpinang Divonis 2,5 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-11-2015 | 11:55 WIB
Dua-penjudi_edit.jpg
Zakie dan Ifud saat mendengarkan putusan hakim yang memvonis mereka 2,5 bulan penjara dalam kasus perjudian. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis 2 bulan dan 15 hari penjara dua terdakwajudi jenis Sie Jie, yakni Mui Kie alias Zakie (54) dan Marfuddin alias Ifud bin Idrus Hamza dalam persidangan Selasa (3/11/2015).

Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH beserta anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Aprizal SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.

Putusan ini  lebih ringan 1 bulan dan 15 hari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala. Atas putusan ini, kedua terdakwa menerimannya, begitu juga dengan JPU.

Mui Kie alias Zakie dan Marfuddin alias Ifud  ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Sei Jang Tanjungpinang karena melakukan kegiatan perjudian Sie Jie pada Rabu(18/7/2015) lalu.

Editor: Dodo