Pemilik Sabu 4,92 Gram yang Ditipu 'Markus' Dituntut 5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-11-2015 | 09:45 WIB
Terdakwa Ani Lay saat didampingu Kuasa Hukumnya Iwan Suansti SH.jpg
Ana saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Ani Lai Alias Ana (40) pemilik dan pengedar 4.92 gram sabu yang sebelumnya mengaku telah ditipu oleh  makelar kasus (markus) Lo, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum Ricky Setiawan SH.  Tuntutannya, hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ani Lai dibacakan Dani Daulai SH menggantikan JPU Ricky Setiawan SH, di PN Tanjungpinang, Selasa,(3/11/2015).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan terdakwa Ani Lay terbukti tanpa hak dan izin, memiliki, menyimpan, dan menguasi narkoba jenis sabu seberat 4.94 garam, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Atas perbutanya kami meminta Majelis Hakim, menghukum terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Dani Daulai. 

Atas tuntutan itu, Majelis Eriyusman SH, didampingi Sugeng Sudrajat SH, dan Zulfadli SH mberikan kesempatakan kepada terdakwa Ani Lai alias Ani untuk mengajukan pembelaanya tertulis ataupun lisan. 

Dan saat itu juga, didampingi Kuasa Hukumnya Iwa Susanti SH, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaanya  secara tertulis dan lisan. Dalam pembelaan lisan, tertdakwa menyatakan mengaku bersalah dan mengakui perbutanya. Selain itu terdakwa juga menyatakan berjanji tidak akan mengulanginya. 

"Saya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringanya, karena saya tulang punggung keluarga dan juga pada saat ini anak saya dalam keadaan sakit yang mulia," kata Ani Lay.

Usai pembacaan tuntutan dan pembelaan, selanjutnya Ketua Majelis Eriyusman SH menyatakanakan kembali menunda persidangan untuk menunggu musyawarah putusan Majelis Hakim, dan sidang akan kembali dilanjutkan poada minggu mendatang. 

Editor: Dardani