Proyek PT Telkom dan PDAM Tirta Kepri Rusak Jalan Raya Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Rabu | 04-11-2015 | 09:15 WIB
IMG_20151102_124443.jpg
Kegiatan penggalian jalan yang meninggalkan kerusakan. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah ruas jalan raya di Kota Tanjungpinang rusak. Ini diakibatkan bekas galian proyek pemasangan kabel fiber optik (FO) PT Telkom dan Pipa PDAM Tirta Kepri. 

Hal ini menjadi masalah bagi lalu lintas dan banyak masyarakat yang mengeluh tentang kotornya jalan akibat tanah galian yang menempel, serta perbaikan bekas galian yang dinilai asal-asalan.

Selain itu, di saat musim penghujan di November ini, menjadikan bahu jalan semakin licin, becek akibat lumpur dan membahayakan pengguna jalan. Akibatnya, ruas jalan umum, drainase dan taman jalur hijau yang dibangun saat ini menjadi rusak. 

"Mereka menutup bekas galian pakai semen, dan itu asal-asalan, sebentar saja sudah ambruk, bahaya bagi anak-anak dan kendaraan. Pokoknya asal-asalanlah," ujar Ferliansyah, warga Jalan Borobudur, Pancur, Selasa (3/11/2015).

Kawasan yang dilakukan penggalian diantaranya, Jalan Bakar Batu, terlihat bekas galian tersebut hanya disemanisasi tipis. Sehingga galian membentuk lobang-lobang atau cekungan dipinggiran jalan umum. Jalan Ir. Juanda saat ini sedang dilakukan penggalian pipa. Ukuran pipa yang besar, tentu galian melebar sehingga hampir setengah badan jalan ditutupi tanah galian.

Ferlian mengatakan, warga sekitar pancur, Khususnya Jalan Borobudur, sangat terganggu dengan adanya galian pipa tersebut. Selain itu, beberapa pemilik toko ditempat penggalian juga merengut, akibat galian tersebut, pelanggan susah masuk ke lokasi toko mereka, karena becek dan kotor.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Penertiban Bangunan, Dinas PU Tanjungpinang, Edi Revana, saat dihubungi BATAMTODAY.COM mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan dan meninjau langsung penggalian tersebut. Peninjauan tersebut pun atas laporan masyarakat yang mengaku sangat terganggu.

"Kita mendukung terhadap pembangunan yang dilakukan, namun ada poin-poin yang wajib dilakukan. Proyek galian itu kalau ada yang rusak harus dikebalikan seperti semula dan dibenahi lagi. Serta tanah bekas galian harus langsung dibersihkan. Itu tanggung jawab," tutur Edi sat dihubungi, Selasa (3/11/015).

Terkat izin, Edi mengakui bahwa kegiatan tersebut legal dan berizin. Tapi, kata Edi, Tanjungpinang selaku pemilik wilayah mesti mereka hormati. Pasalnya, ini berbicara tentang umum, yaitu masyarakat sekitar yang sngat terganggu dengan penggalian tersebut.

"Kalau warga marah jalan yang sudah bagus, terus digali dan rusak, kemudian tidak diaspal lagi tentu warga marahnya ke Pemko Tanjungpinang. Saat ini kita melakukan menelusuran dan pengecekan di beberapa titik. Apabila pengerjaanya proyek tersebut tidak mematuhi aturan dan tidak dilakukan perbaikan dengan baik. Kami akan menegur, kalau juga tidak ditaati akan kita lakukan penindakan penghentian proyek tersebut," tegasnya

Editor: Dardani