Hajar Calon Mertua, Landiansyah Divonis 1,6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-11-2015 | 18:43 WIB
vonis-ladiansyah.jpg
Ladiansyah digiring jaksa menuju ruang sidang PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap calon mertuanya, terdakwa Ladiansyah Davis bin Syamsudin (21) divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Elita Ras Ginting di PN Tanjungpinang, Selasa (3/11/2015).

Menurut Elita beserta anggotanya Windi Ratna Sari SH dan Afrizal SH, Ladiansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Fatimah, yang tidak lain adalah calon ibu mertuanya sendiri.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 353 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif pertama dan pasal 353 ayat 2 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua, dan atas perbuatannya terdakwa dihukum selam 1 tahun 6 bulan," tegas Elita.

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Rabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Ladiyansah dihadapkan ke pengadilan karena melakukan penganiayaan berat terhadap korban Fatimah, calon mertuanya, pada Senin,(20/7/2015) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban, Peternakan Telur Ayam Ace Km 23, Jalan Gesek RT03/RW 04, Tua Paya Asri Bintan.   

"Saat itu korban datang untuk menemui calon istrinya Wiwin dari belakang rumah, ketiak calon mertuanya Fatimah melihat, langsung diomeli, dengan mengatakan, "laki-laki pembohong dan tidak bertanggung jawab" sehingga membuat terdakwa emosi dan memukul Fatimah dengan kayu sepanjang 2 meter di bagian kepala," kata JPU dalam dakwaannya.

Setelah memukul calon mertuanya, selanjutnya Ladiyansyah melarikan diri dan bersembunyi di rumah kosnya. Sedangkan korban yang saat itu ditemui anak dan suaminya langsung dilarikan korban ke rumah sakit, dan akhirya malaporkan kejadian penganiayaan itu ke polisi.

Editor: Dodo