Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pelataran Parkir Bintan Mall
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-11-2015 | 10:55 WIB
borgol_baru.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria berinisial Kr (40), tak berkutik saat dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di pelataran parkir Bintan Mall bersama satu paket narkotika jenis sabu.

Kr ditangkap pada Rabu (28/10/2015) lalu, saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya. Ketika dilakukan pengembangan, polisi menemukan dua paket sabu lagi di sebuah kamat hotel yang disewa Kr.

Kasat Narkoba Pol‎res Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan Kr dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, akan adanya transaksi narkoba di Bintan Mall Tanjungpinang. 

"Kami lakukan penyelidikan, dan penangkapan pada orang yang ciri-cirinya persis, dan saat dilakukan penangkapan tersangka Kr tidak ada melakukan perlawanan," kata Rahman, Senin (2/11/2015)

‎"Total barang bukti (BB), sabu yang dapat kami amanakan sebanyak 3 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 3,6 gram satu unit  ponsel merek Samsung,  termasuk satu ikat plastik transparan, satu unit  timbangan digital, serta seperangkat alat isap sabu," tambahnya.

Atas perbuatanya, tersangka Kr, terang Rahman, dapat dijerat sesuai pasal 112 ayat (2), Jo pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Kr dijebloskan ke penjara.

Editor: Dodo