Korupsi Pengadaan Baju Linmas Satpol PP Kepri 2014

Usman Taufik Masih Bebas Melenggang, Polisi Periksa Kepala Bapeda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-10-2015 | 18:58 WIB
20151029_142641_edit.jpg
Kepala Bapeda Kepri, Naharuddin, seusai diperiksa penyidik di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polresta Tanjungpinang memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kepri, Naharudin, selama 2 jam, Kamsis (29/10/2015). Naharudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Provinsi Kepri tahun 2014.

Usai menjalani pemeriksaab, Naharudin mengaku dirinya datang atas panggilan penyidik Satreskrim, sebagai saksi kasus yang menjerat tersangka Usman Taufik, mantan Kepala Kantor Satpol PP Pemprov Kepri.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengadaan baju Linmas Satpol PP tahun 2014," ujarnya. 
     
Dalam pemeriksaan tersebut, Naharudin mengaku dicecar 10 pertanyaan terkait dengan tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bapeda, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) APBD Provinsi Kepri tahun 2014. 

"Pertanyaan penyidik mengenai perencanaan dan penyusunan anggaran, pembahasan dan pengesahan alokasi dana untuk kegiatan pengadaan baju Linmas tahun 2014 di APBD Kepri," tuturnya. 

Bapeda sebagai perencana anggaran, tambahnya, tentu memasukkan kegiatan pengadaan baju dalam perencanan APBD sesuai dengan usulan draf perecanaan kegiatan yang dibuat oleh masing-masing SKPD.

"Tetapi setelah seluruh kegiatan dan pembahasan APBD disahakan DPRD, pelaksanan teknis seluruh kegiatan yang dianggarkan di APBD sepenuhnya merupakan wewenang masing-masing kepala SKPD," jelas Naharudin. 

Sebelumnya, ‎penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, telah menetapkan mantan Kepala Kantor Satpol-PP Usman Taufik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju Linmas Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2014.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Satreskrim Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas terpenuhinya dua alat bukti serta ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pengadaan baju dinas yang didanai APBD Kepri 2014 sebesar Rp2,9 miliar.

Sayangnya, kendati sudah memeriksa 42 orang lebih saksi dalam dugaan korupsi pengadaan baju Linmas dan perlengkapanya di Satpol PP Kepri 2014, penyidik Polres Tanjungpinang hingga saat ini belum juga memanggil Usman Taufik sebagai tersangka.

Demikian juga total nilai kerugian hasil audit BPKP dari kasus tersebut, hingga saat ini belum diterima oleh penyidik polisi. Baca: UT Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Linmas Satpol PP Pemprov Kepri 

Kasus ini sempat membuat masyarakat menuding polisi memiliki kepentingan, dan tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Pemprov Kepri tahun 2014 ini. 

Editor: Dardani