DPK Tanjungpinang Sepakat UMK 2016 Sebesar Rp 2.179.825
Oleh : Habibi
Rabu | 28-10-2015 | 15:51 WIB
IMG-20151028-01172.jpg
Kadisnaker Tanjungpinang, Surjadi. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kota Tanjungpinang, Surjadi bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tanjungpinang telah menetapkan angka untuk upah minimum kerja (UMK), Rabu (28/1/2015). 

Dengan menggunakan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, melalui rumus inflasi + pertumbuhan ekonomi x UMK tahun 2015) UMK Tanjungpinang didapati sebesar Rp 2.179.825 atau naik sekitar Rp 224.852 atau sekitar 11,5 persen.

"Kita diberikan surat edaran oleh menteri tenaga kerja untuk menerapkan cara itu dalam menghitung UMK tahun depan, jadi setelah dihitung dan disepakati didapati Rp. 2.179.825," ujar Surjadi saat ditemui di kantornya, Km. 10 Tanjungpinang.

Surjadi mengatakan, meskipun telah ditetapkan, angka tersebut belum resmi sebagai UMK Tanjungpinang. Pihaknya akan mengusulkan kepada gubernur untuk dianalisis terlebih dahulu sebelum diumumkan kepada pekerja.

"Yang menentukan UMK kan Pemerintah Provinsi, kita hanya mengusulkan. Secepatnya akan kita serahkan kepada gubernur," ujar Surjadi.

Terkait penghitungan sendiri, Surjadi mengatakan, angka inflasi yang digunakan sekitar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 4,67 persen. Namun, persentase tersebut memang diakui Surjadi ada selisih sedikit dengan rata-rata nasional.

"Untuk inflasi ada selisih sedikit, dibawah nasional sementara pertumbuhan ekonomi selisih, tapi lebih tinggi dari nasional. Kita sudah melakukan survei dan segitulah yang kita sepakati, karena kita juga bekersama dengan BPS," ujarnya.

Kendati demikian, terkait PP 78 tahun 2015 tersebut ada ada plus minusnya. Menurut Surjadi plushnya pengusaha dapat memprediksi estimasi pembiayaan pekerja. Kemudian tidak akan ada kenaikan ekstrim dan lebih rasional.

"Kelemahannya, daerah tidak bisa berbuat apa-apa karena aturan pemerintah pusat seperti itu," ujarnya.

UMK Tanjungpinang yang ditentukan dengan rumus tersebut memang tidak memasukkan KHL. Namun, jika perhitungan dengan menggunakan KHL, selisihnya pun hanya sedikit, kata surjadi.

"Selisihnya sedikit di bawah jika memang dihitung KHL," ujarnya.

Editor: Dardani