Agung Mulyana Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-10-2015 | 09:14 WIB
096497900_1411442127-h42.jpg
Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pejabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengatakan, dirinya akan meninjau dan mengevaluasi izin prinsip perkebunan yang melakukan pembakaran hutan. Diantaranya adalah PT CSA (Citra Sugi Aditya) yang mengklaim memiliki lokasi lahan 12 ribu hektar di Desa Krandin, Kabupaten Lingga.

Ancaman Agung itu untuk mengantisipasi ancaman polusi udara jika perusahaan ini melakukan pembakaran hutan untuk menanam sawit. Karena itu berarti, akan menjadikan Provinsi Kepri sebagai salah satu sumber titik api. 

"Investor yang membuka perkebunan kelapa sawit di Kepri tidak akan saya berikan Izin, dan keberadaan PT CSA yang mengklaim 12 ribu hektar lahan konsesi perkebunanya akan saya tinjau. Bahkan, kalau dia menanaman sawit akan saya recokin," tegas Agung Mulyana.

Agung menambahkan, dalam pelaksanaan penanamam kelapa sawit, biasanya investror cenderung melakukan pembakaran hutan. Apalagi, dalam situasi dan kondisi saat ini, bencana kabut asap akibat pembakaran lahan di Indonesia telah melumpuhkan perekeonomian.

"Kelemahan analisis dalam memberikan Izin Prinsip 12 ribu lahan kelapa sawit ini, terjadi pada tingkat provinsi. Saat sekarang ramai-ramai dengan masalah asap, saya tidak akan memberikan izin pada pengusaha kelapa sawit ini dan saya akan recokin. Tapi kalau dia menanam tanaman lain saya akan bantu," tambahnya.  

Ditambahkan Gubernur, perkebunan kelapa sawit yang sudah terlanjur ada, dinyatakan sudah cukup dan tidak boleh diterbitkan izin lagi.

Sementara itu, Komisaris PT CSA, Tri Supritoyo menjawab BATAMTODAY.COM mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Karena mereka tahu, itu melanggar hukum dan berujung penjara. 

"Kita mulai pekerjaan saja belum. Dan kita juga tidak akan membuka lahan dengan cara membakar hutan. Kami tahu itu melanggar hukum dan bisa dipenjara. Siapa yang mau dipenjara," ujar Tri Supritoyo. 


Editor: Dardani