Jual Barang Perusahaan, Mantan Penjaga Gudang Divonis 9 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-10-2015 | 18:12 WIB
IMG_20151027_162755_edit.jpg
Atong saat mengikuti persidangan di PN Tanjungpinag. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Chu Chiang alias Atong, hanya tertunduk lesu dan pasrah atas putusan penjara 9 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Bambang Trikoro SH atas perbuatan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp9,9 juta di PN Tanjungpinang, Selasa,(27/10/2015). 

Mantan pekerja dan penjaga gudang PT.Global Barelang Perdana ini, dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, dengan menjual alat bangunan, seperti bibson, besi ulir, dan besi emas serta spandek yang mengakibatkan perusahaan toko bangunan tempatnya bekerja mengalami kerugian Rp9,9 juta. 

"Atas perbuatanya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Bambang. 

Sebelumnya, terdakwa dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, atas dakwaan tunggal melanggar pasal ‎374 KUHAP.

Terdakwa dilaporkan bosnya sendiri, karena menjual barang-barang toko, sekitar Bulan Juni dan Juli 2015 lalu.

Dari penjualan sejumlah barang yang dilakukan terdakwa, terdakwa Atong juga mengakui secara terus terang, Namun dari Rp9.9 juta dana yang digunakanya, adalah untuk membiayai perobatanya, selama 2 Minggu di Upname di Rumah sakit. 

Atas Putusan tersebut, Terdakwa Chu Chiang alias Atong menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Dardani