Inilah Skenario PT Wika dan Pemprov Kepri Selesaikan Pembangunan Jembatan I Dompak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-10-2015 | 11:05 WIB
jembatan_dompak.jpg
Perspektif Jembatan Dompak. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pilot manager PT Wijaya Karya (Wika), Adi Priyanto mengatakan sesuai dengan rekomendasi dan investigasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Jalan (KKJTJ) Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, pihaknya belum melakukan perbaikan dan pembongkaran lantai serta alat trapeler segman Pear 7 dan 7A Jembatan I Dompak yang roboh, sampai menunggu hasil audit konstruksi yang dilakukan KKJTJ keluar.

Namun demikian, pengerjaan pada segmen pear lainnya, khususnya di sisi Dompak dan Tanjungpinang  saat ini terus dikerjakan sampai kontrak proyek berakhir di Desember 2015.

"Pengerjaan sudah mencapai 85 persen, di segmen lain pada sisi Dompak dan Tanjungpinang. Kami tetap komitmen untuk menyelesiakan pembangunan proyek Jembatan I Dompak ini tanpa penambahan anggaran dana dari kontrak yang sudah disepakati," kata Adhi Priyanto kepada Penjabat Gubernur Kepri, Senin (26/10/2015). 

Atas dasar itu, Adi menambahkan pihaknya juga akan meminta penambahaan waktu pengerjaan, dari Desember 2015 masa akhir kontrak hingga Mei 2016. Target penyelesaian sesuai dengan rencana proposal yang kami ajukan ke Pemerintah sampai lima bulan, pemasangan double stay tiga bulan, hingga pada Mei 2016 direncanakan sudah selesai.

"Selain komitmen perusahaan kami, proyek pengerjaan jembatan dengan sistim trapeler yang dilaksanaan ini, sebenranya tidak dapat dihentikan, karena, kalau terhenti akan berdampak pada tiang dan material yang sudah dibangun, pada proyek lanjutan berikutnya," kata Adhi.

Dalam pengerjaan lanjutan pada segmen 7 dan 7A yang roboh, dikatakan Adhi, akan tetap dilakukan menggunakan trapeler, melalui tindakan pengamanan, dengan menambah tiang penyangga, untuk membongkar dan menghancurkan semua lantai tiang yang roboh.

"Namun demikian kami, akan tetap menunggu dan meminta kajian dan rekomendasi lengkap yang dikeluarkan KKJTJ terlebih dahulu," jelasnya. Baca: Polda Kepri Akhirnya Sematkan Status Tersangka ke Pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa

Dalam pengerjaan dan penyelesaian jembatan khusunya segmen pera 7 dan 7A, kata Adhi akan dilaksanakan dengan skema zonasi I dan II, serta plan A dan plan B, berupa penyiapan resources, setelah adanya rekomendasi hasil investigasi dari KKJTJ.

"Sedangkan zona II, di bagian atas lantai pear tiang 7 dan 7A akan dibuang dan dengan pembobokan secara manual, yang dimulai dari sayap lantai bawah, kemudian, lantai bawah, dan pembongkaran dan penggantian pada semua span yang rusak," kata Adhi.

Sementara, Penjabat Gubernur Provinsi Kepri, Agung Mulyana mengatakan, untuk pembayaran Rp85 miliar sisa kontrak proyek multiyears Jembatan I Dompak, akan kembali dibahas dan dimasukan dalam pembiayaan APBD 2016.

"Intinya penambahan biaya tetap tidak ada, tetapi untuk sisa pembayaran, Rp 85 miliar dari Rp 312 miliar nilai kontrak, karena pekerjaan jembatan belum selesai, dan alokasinya tidak ter-cover pada APBD P, maka untuk pembayaran sisa proyek ‎akan dimasukkan dalam pembiayaan APBD 2016," kata Agung.

Selanjutnya, tambah Agung Mulyana, mekanisme pembayaran sisa dana akan diubah, melalui revisi Perda, yang ditindaklanjuti dengan adendum kontrak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Selain itu, Agung juga meminta, agar PT Wika terus mengerjakan di segman pier lain hingga akhir masa kontrak, selain itu dengan keluarnya hasil audit KKJTJ, diharapkan PT Wika dapat mengajukan proposal permintaan penambahan waktu, yang nantinya akan dibahas Pemerintah dengan DPRD Kepri. 

Editor: Dodo