Edarkan Sabu 0,28 Gram, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-10-2015 | 09:42 WIB
Pengedar_Narkoba_Terdakwa_Bustami_alias_Igus__dan_Syahril_alias_Teme__By_Charles.jpg
Pengedar Narkoba Terdakwa Bustami alias Igus  dan Syahril alias Teme saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan kepada kedua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing Bustami alias Igus (33) dan Syahril alias Teme (21).

Putusan dibacakan Majelis Hakim Eriyusman SH beserta anggotanya Sugeng Sudrajat SH dan Zulfadli SH, dalam sidang lanjutan yang di gelar di PN Tanjungpinang, Senin,(26/10/2015).

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim, Eriyusman SH menyatakan, terdakwa Bustami alias Igus dan Syahril alias Teme terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, mengusai dan menggunakan narkoba jenis sabu untuk diri. Perbuatan keduanya juga dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

"Atas perbutanya, terdakwa Bustami alias Igus dan Syahril alias Teme di hukum selama 4 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan, Potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Eriyusman.    

Putusan yang di jatuhkan Majelis Hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun penjara, denda Rp800 juta  subsider 1 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut Bustami alias Igus dan terdakwa Syahril alias Teme, menerima putusan Majelis Hakim tersebut, demikian juga JPU. 

Sebelumnya keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di Taman Kolam Taman Kolam Kota Kijang Pada Jumat,(26/6/2015). Sebelum ditangkap, awalnya Igus mendapat telepon dari seseorang berinisial Dd (DPO) yang mengaku ingin memesan sabu seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya terdakwa Igus menyanggupi untuk mencari sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, Igus menelpon Iy juga (DPO) untuk memesan barang sabu. Kemudian barang tersebut diambilnya di Jalan DI. Panjaitan Km 7 Tanjungpinang. Setelah mengambil barang tersebut, selanjutnya keduanya kembali ke Kijang, untuk melakukan transaksi sabu-sabu dengan pembeli yang mengaku bernama Dd. 

Sayangnya, kehadiran dua pengedar narkoba ini sudah ditunggu dua anggota polisi, Igus dan Teme pun langsung dibekuk bersama Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.    

Editor: Dardani