Dugaan Suap ke Oknum Jaksa Tanjungpinang

Kajati Kepri Perintahkan Aswas Periksa Oknum Jaksa Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 24-10-2015 | 18:11 WIB
kajati sudung situmorang.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang mengatakan akan menelusuri dan memeriksa oknum jaksa yang diduga menerima dana "suap" pengurusan kasus narkoba sebagaimana pengakuan Lo, terduga makelar kasus.

"Untuk mengetahui kebenaran atas pengakuaan yang disebutkan Lo, saya sudah perintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri, untuk menelusuri dan memeriksa jaksa di Kejari Tanjungpinang itu," kata Sudung kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (24/10/2015).

Kajati juga mengatakan, tidak akan mentolerir oknum jaksa yang memanfaatkan kasus yang ditangani, untuk meminta dan menerima dana dengan alasan apapun.

"Tidak ada dana-dana pengurusan pada setiap kasus yang ditangani, kalau terbukti bersalah harus diberi sanksi sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Di tempat terpisah, ‎Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan, masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan pada terlapor Lo dan sejumlah saksi lainnya.

Demikian juga dengan keterangan Lo, yang mengaku telah menyerahkan uang "suap" ke oknum jaksa sebesar Rp 20 juta dari Rp 55 juta yang diminta dan disepakati jaksa dengan dua terdakwa masih terus didalami karena hingga saat ini terlapor Lo belum dapat menunjukan buktinya, seperti bukti transfer dana melalui rekening, atau saksi yang mengetahui ketika penyerahan uang Rp 10 juta di sebuah rumah makan.

"Yang bersangkutan masih hanya ngomong saja, tetapi buktinya belum ada, dan kami masih terus mendalami. Karena saat ditanya, mana buktinya, sampai saat ini yang bersangkutan, belum bisa membuktikan," kata Reza Morandi.

Sebelumnya, Lo, tersangka kasus penipuan yang juga menjadi makelar‎ kasus narkoba dengan terdakwa Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai alias Ani, sambil bersumpah mengatakan dirinya telah menyerahkan uang ke oknum jaksa di Kejaksaan Tanjungpinang sebesar Rp 20 juta dari Rp 55 juta yang diminta dan disepakati.


"Demi Allah, duit itu sudah saya serahkan Rp 20 juta dari Rp 55 juta yang diminta. Dan itu duit saya, yang saya pinjamkan dahulu ke terdakwa, karena dari total yang diminta jaksa, bapak Edi itu belum menyerahkan semuanya," kata Lo dalam pemeriksaannya di Polres Tanjungpinang, Kamis (22/10/2015).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan SH, mengatakan agar Lo membuktikan, dan memberitahukan kepada jaksa siapa dirinya menyerahkan uang untuk pengurusan kasus tersebut.

"Silakan saja dia membuktikan, dan menunjukan kepada jaksa siapa dia menyerahkan dana untuk pengurusan kasus itu, yang jelas saya tidak kenal dengan Lo itu, dan sampai saat ini tidak pernah ada dana untuk pengurusan kasus di Kejaksaan," kata Ricky Setiawan.

Editor: Dodo