Tidak Ditahan, PNS Penjudi Ini Bebas Melenggang Usai Disidang di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-10-2015 | 12:45 WIB
judi-kartu-300x220.gif
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua PNS Tanjungpinang bebas melenggang tanpa ditahan usai menjalani persidangan di pengadilan setempat pada Kamis (22/10/2015) kemarin.

Kedua PNS itu, Sunarno alias Narno Bin Sofwan dan Said Abdul Rahman alias Said Bin Said Alwi (PNS) disidang bersama Erwinto alias Erwin bin Mur dan Hayimah alias As binti Karim (Swasta), yang keduanya juga tak ditahan.

Mereka ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang bermain judi song, di sebuah rumah depan Gedung Olahraga Jalan Batu Hitam Tanjungpinang, pada 21 April 2015 ini, memang tidak pernah ditahan, sejak ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang, debgan alasan keempat pelaku hanya sebagai pemain.

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka yang berjudi menggunakan uang ini, juga tidak ditahan, Demikian juga saat diajukan serta disidang di PN Tanjungpinang. 

Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, Aprizal SH, dan Windi Ratna Sari SH, Jaksa Penuntut Umum Mirian SH, hanya mendakwa keempatnya dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP. 

Mirian SH mengatakan, keempat terdakwa melakukan permainan judi song pada hari Selasa  21 April  2015 lalu. Saat itu, terdakwa melakukan permainan itu dengan menggunakan dua  set kartu remi di Jalan Batu Hitam Tanjungpinang tepatnya di depan GOR.

"Pada waktu itu mereka beramain judi song dengan menggunakan 2 set kartu sebanyak  108 lembar kartu , dengan menggunakan taruhan uang sebesar Rp. 20 ribu di keranjang  kemudian setiap permainan dua set kartu remi dikocok  lalu dibagikan sebanyak 22 kartu setiap pemain," kata JPU.

Untuk mendengarkan keterangan saksi  terdakwa, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, SH menyatakan sidang akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang.

Editor: Dodo