Miliki Sabu 4,12 Gram, Disertir TNI Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-10-2015 | 09:26 WIB
ilustrasi_bawa_narkoba.jpg
Ilustrasi kepemiikan narkoba. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang disertir TNI, Mustafa alias Mus bin Harun (33), hanya bisa menunduk pasrah saat mendengar putusan Hakim Bambang Trikoro SH, yang memvonisnya 4 tahun bui dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan atas kepemilikan 4.12 gram narkoba jenis sabu, di PN Tanjungpinang, Rabu,(21/10/2015) lalu. 

Terdakwa ditangkap polisi, pada Jumat (17/4/2015) sekitar pukul 00.15 lalu di Jalan Tanjung Uban Km 14 Bintan. Mus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai 4,12 gram sabu, yang ditemukan polisi dari dalam bangku jok mobilnya saat di ditangkap dan digeledah. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba, sebagai mana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatanya, terdakwa dihukum 4 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Bambang SH. 

Hukuman disertir itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut Mustafa dengan hukuman 5 tahun, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Atas putusan itu, Mustafa, menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum. 

Editor: Dardani