Kejari Tanjungpinang Tantang Lo Buktikan Uang Gratifikasi ke Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-10-2015 | 20:16 WIB
Terdug-aMarkus-Lo-jadi.jpg
Terduga LO saat hadir di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terkait Celoteh teduga Markus Lo, yang mengaku telah memberi uang gratifikasi sebesar Rp20 juta kepada oknum jaksa, membuat korps kejaksaan itu terusik. 

Karena itulah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ricky Setiawan SH menantang LO, markus alias makelar kasus untuk membuktikannya. Tidak hanya itu, Ricky juga mendesak LO untuk mengungkap siapa jaksa yang telah meminta uang gratifikasi itu. 

"Silakan saja dia membuktikan dan menunjukan kepada jaksa siapa dia menyerahkan dana untuk pengurusan kasus itu. Yang jelas saya tidak kenal dengan Lo itu, dan sampai saat ini tidak pernah ada dana untuk pengurusan kasus di Kejaksaan," tegas Ricky Setiawan menjawab BATAMTODAY.COM, Kamis,(22/10/2015). 

Sebelumnya, Lo mengaku telah terjadi kesepakatan antara dirinya dengan jaksa untuk meringankan hukuman temannya yang terlibat kasus narkoba. Untuk itu, oknum jaksa tersebut meminta uang sebesar Rp55 juta. 

Menanggai hal itu, Ricky juga mengatakan, pihaknya juga sangat mendukung pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan suap dan penipuan yang dilakukan Lo.

Sementara itu, Lo juga telah dilaporkan oleh kerabat terdakwa Edi Hermawan alias Apeng atas dugaan penipuan dan penggelapan.  "Kami sangat mendukung, kalau Polisi juga mau manggil dan meminta Keterangan dari saya, saya akan siap," ujar Ricky. 

Selain itu, Ricky juga menyarankan ke penyidik polisi membongkar secara tuntas praktek penipuan dan suap yang dilakukan Lo. Hingga tidak menjadi Fitnah serta cerita yang menyesatkan. 

Demikian juga bahasa serta keterangan Lo yang mengakan katanya katanya saja. "Kami juga meminta pada penyidik polisi agar membongkar kasus dan pengakuan Lo sampai tuntas, hingga tidak menjadi fitnah, dan saya yang banyak diteleponin orang," akunya.

‎Selain terjeat kasus penipuan, Lo juga terduga markus‎ kasus narkoba terdakwa Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai alias Ani, yang dicokok Polisi di PN Tanjungpinang beberap waktu lalu.

Lo dengan berani dan secara terus terang dan bersumpah menyatakan telah menyerahkan uang gratifikasi ke jaksa.

"Demi Allah, duit itu sudah saya serahkan Rp20 juta, dari Rp55 juta yang diminta. Dan itu duit saya, yang saya pinjam dulu ke terdakwa, karena dari total yang diminta jaksa, Bapak Edi itu belum menyerahakan semuanya," ungkap Lo saat diperiksa polisi. 

Masih menurut pengakuan Lo, uang tersebut diserahkan ke oknum jaksa sebanyak dua kali. Pertama, diserahkan secara tunai, sebesar Rp10 juta. Sisanya, melalui transfer Rp10 juta. 

"Pertama saya serahakan Rp10 juta secara tunai, di salah satu rumah makan ikan bakar, pada Bulan Agustus 2015 lalu. Selanjutnya Rp10 juta saya serahkan melalui transfer ke rekening seseorang atas nama Sri Dwi Haryani, nomor rekening yang diberikan oknum‎ jaksa kepada saya," ujar Lo. 

Sedangkan sisanya, Rp30 juta akan diserahkan setelah vonis sesuai dengan komitmen onis yang sebelumnya sudah disepakati.

Editor: Dardani