Sambil Bersumpah, Lo Sebut Serahkan Uang Rp 20 Juta ke Oknum Jaksa Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-10-2015 | 18:43 WIB
Terdug-aMarkus-Lo-jadi2.jpg
Terduga makelar kasus (Markus), LO (kiri), saat diciduk polisi dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.CO)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lo, terangka kasus penipuan yang juga menjadi makelar‎ kasus narkoba dengan terdakwa Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai alias Ani, sambil bersumpah mengatakan dirinya telah menyerahkan uang ke oknum jaksa di Kejaksaan Tanjungpinang sebesar Rp 20 juta dari Rp 55 juta yang diminta dan disepakati.

"Demi Allah, duit itu sudah saya serahkan Rp 20 juta dari Rp 55 juta yang diminta. Dan itu duit saya, yang saya pinjamkan dahulu ke terdakwa, karena dari total yang diminta jaksa, bapak Edi itu belum menyerahkan semuanya," kata Lo dalam pemeriksaannya di Polres Tanjungpinang, Kamis (22/10/2015). 

Penyerahan uang ke oknum jaksa, kata Lo, dilakukan dua kali yakni secara tunai Rp 10 juta, kemudian melalui transfer dengan nominal yang sama. 

"Pertama saya serahkan Rp 10 juta secara tunai, di salah satu rumah makan ikan bakar, pada Agustus 2015 lalu. Selanjutnya Rp 10 juta saya transfer ke rekening atas nama Sri Dwi Haryani, nomor rekening yang diberikan oknum‎ Jaksa kepada saya," ujar Lo.

Sedangkan sisanya, Rp 30 juta dari Rp 50 juta yang disepakati, akan diserahkan setelah vonis sesuai dengan komitmen vonis yang sebelumnya sudah disepakati.

"Sebenarnya, oknum jaksanya minta Rp 55 juta, tapi orang tua Edi mengaku hanya sanggup Rp 50 juta. Dan saya nombok dulu, Edi utang ke saya untuk penyerahan uang Rp 20 juta itu," ungkapnya. Baca: Keluarga Dua Terdakwa Narkoba Laporkan Makelar Kasus ke Polisi

Terkait dengan penerimaan uang yang dituduhkan orang tua Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai kepadanya, Lo juga mengakui. Secara jelas, Lo membenarkan, awal pertama pengambilan uang Rp 7,5 juta dari Bun Ang Ng sebagai tanda jadi pengurusan dan diambil di rumah Bun Ang Ng.

"Selanjutnya, Rp 10 juta melalui transfer e-banking dari anak perempuan Bun Ang Ng, sedangkan Rp 1 juta saya ambil ke rumahnya. Karena memang dari Rp 20 juta yang saya serahkan, masih saya tombok Rp 1,5 juta!" kata dia.

Selain, mengakui penerimaan dan penyerahan uang ke oknum jaksa, Lo juga mengaku memiliki sejumlah bukti berupa SMS, dan perintah penyetorkan ke rekening oleh oknum jaksa. Bahkan, selain nomor rekening oknum jaksa, Lo juga memiliki SMS dan nomor rekening salah seorang Majelis Hakim yang menangani perkara narkoba Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai alias Ana. 

Kaur Bin-Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Effendi mengatakan membenarkan keterangan Lo tersebut dan pihak penyidik masih akan mendalami dan melakukan kroscek kebenarannya dengan memanggil sejumlah saksi dan meminta bukti transfer ke rekening bank itu.

Editor: Dodo