Kurir Narkoba 0,5 Gram Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-10-2015 | 09:15 WIB
Kurir_Narkoba_Syarifudin_Alias_Udin.jpg
Inilah Syafruddin alias Udin, kurir yang divonis 5 tahun bui. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 1 bulan kurungan terdakwa narkoba jenis sabu, Syarifuddin alias Udin  dalam persidangan yang digelar, Rabu,(21/10/2015).

Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian SH beserta anggotanya Sugeng Sudrajat SH dan Aprizal SH menyatakan, terdakwa Syarifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 

memiliki, mengusai dan menggunakan narkoba untuk diri sendiri itu dinyatakan secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damianus Elkhart Palapia SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. 

Atas putusan itu, Syarifudin alias Udin dan beserta JPU menyatakan menerima putusan tersebut

Sebelumnya, Syarifudin yang merupakan jaringan terdakwa Raja Vicky yang ditangkap polisi terlebih dahulu di depan rumahnya Km 12 pada Minggu (22/3/2015). 

Dan untuk mengendus pemberilan barang dari Raja Viky selanjutnya Raja Vicky menghubungi terdakwa untuk memesan sabu-sabu sekitar 0,5 gram. 

Pada saat Raja Vicky memesan ke Udin, mengaku kehabisan persediaan sabu-sabu. Lalu, Raja Vicky diminta menunggu beberapa menit, dengan alasan akan menghubungi bandar narkoba yang dikenalinya berana Tony yang juga dituntut secara terpisah. 

Setelah narkoba diperoleh, selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi Raja Vicky, agar datang ke Jalan Sultan Machmud untuk mengambil barang pesananya 0,5 gram sabu yang dijualnya Rp800 ribu. 

Transaksi dilakukan di pinggir jalan, dan ketika melakukan transaksi tersebut terdakwa langsung dicokok polisi. 

Pengakuaan Udin, dari penjualan 0,5 gram sabu tersebut dirinya hanya mendapat Rpl50 ribu. Sebab, dari 0.5 gram sabu yang dijualnya, Tony mematok harga Rp750 ribu. 

Orang yang bertransaksi dengan Udin ternyata anggota polisi yang baru saja menangkap Vicky. Tiba-tiba, Udin dihubungi lagi oleh Vicky malam harinya. Udin kembali meminta sabu-sabu kepada Tony untuk dijualkan. 

Editor: Dardani