Selain Tipu Keluarga Terdakwa Narkoba, Lo Juga Gelapkan Uang Nasabah BPR di Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 21-10-2015 | 16:29 WIB
borgol_baru.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lo wanita gempal, yang diciduk Tim Buser Polres Tanjungpinang dari ruang Pengadilan Negeri sekitar pukul 16.30 WIB pada Selasa (20/10/2015) kemarin, selain menekuni dunia makelar kasus (markus), ternyata juga sebagai tersangka dugaan penipuan dana kredit nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan Sejahtera.

Hal itu diketahui dengan LP dan berkas penyidikan serta penetapan Lo sebagai tersangka atas dugaan penipuan pengajuan dana pembelian mobil melalui BPR Bintan Sejahtera yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

"Selain kasus ini, Lo ini juga sebagai tersangka kasus penipuan nasabah Bank BPR Bintan Sejahtera, yang dilaporkan korban bernama Boimin, salah seorang nasabah BPR Bintan Sejahtera," kata Kaur Bin-Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Effendi, Rabu (21/10/2015).

Saat ini, tambah ‎Effendi, berkas perkara tersangka Lo Belum P21, karena masih menunggu izin penyitaan dari PN Tanjungpinang.

"Dalam kasus penipuan yang dilakukan tersangka Lo memang ditangguhkan atas permohonan orang tuanya dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia. Baca: Keluarga Dua Terdakwa Narkoba Laporkan Makelar Kasus ke Polisi

Adapun modus operandi yang dilakukan Lo yang saat itu masih menjadi karyawan BPR Bintan Sejahtera, dikatakan Effendi, diawali dari pengajuan kredit mobil dengan plafon Rp 28 juta oleh Boiman.

"Dalam pembayaran kredit, Boiman sudah menyetorkan Rp 14 juta tetapi tidak disetorkan tersangka ke BPR Bintan Sejahtera sehingga kemudian dilaporkan ke polisi," tambahnya. 

Tersangka Lo dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Atas adanya laporan baru kasus dugaan Penipuan yang sama ini, maka mulai tadi malam, Lo langsung kami lakukan penahanan," pungkasnya.

Editor: Dodo