Terduga Markus Kasus Narkoba Diciduk Polisi dari PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-10-2015 | 10:18 WIB
Terdug-aMarkus-Lo-jadi.jpg
Terduga markus kasus narkoba, Lo (pegang HP), yang dilaporkan jaksa Rs atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik saat diamankan Buser Polres Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang wanita inisial LO diciduk tim polisi dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/10/2015) sekitar pukul 16.30 Wib atas dugaan pencemaran nama baik dengan menyebut jaksa telah menerima suap Rp20 juta untuk meringankan hukuman terdakwa narkoba Ani Lai alias Ana.

Lo diciduk tim Buser Polres Tanjungpinang atas laporan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanungpinang inisial Rs.

Infromasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, awalnya wanita bertubuh gempal inisial Lo itu datang menghadiri sidang rekannya terdakwa narkoba Ani Lai dan Edi alias Apeng di PN Tanjungpinang.

Seketika itu, Lo yang berbicara dengan terdakwa Ani Lai dan mengatakan kalau dirinya telah menyerahkan uang kepada JPU Rs sebesar Rp20 juta untuk mengurus kasus narkoba yang dialaminya.

Dan saat itu juga terdakwa Ani Lai langsung menanyakan ihwal uang pelicin Rp20 juta itu ke JPU Rs. Tak pelak, amarah JPU Rs meledak karena merasa tidak pernah menerima dana dan mengiming-imingi keringanan hukuman terhadap terdakwa.

Jaksa Rs pun langsung memanggil polisi untuk mengamankan Lo. "Saya difitnah menerima uang, makanya saya laporkan. Itu namanya pencemaran nama baik. Saya tak kenal dengan wanita itu," ujar Rs dengan emosi.

Jaksa Rs pun langsung memanggil dua anggota polisi yang menjaga tahanan, dan memintan LO dan temannya yang sengaja datang ke PN Tanjungpinang untuk tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sidang.

"Saya sudah memanggil anggota Buser untuk menangkap wanita ini. Saya paling tidak suka ada markus di PN ini," ucap RS dengan nada meninggi.

Sementara itu, terdakwa Ani Lai alias Ana terlihat menangis di kursi pengunjung sidang. Ia mengaku memberikan uang itu kepada LO, untuk diberikan kepada jaksa agar hukumanya diperingan.

"Pak jaksa tak mengizinkan saya memberikan keterangan kepada wartawan," ucap Ani Lai.

Seketika, dua anggota polisi dari Unit Buser Sat Reskrim Polres Tanjungpinang tiba di pengadilan sekitar pukul 16.30 Wib, dan langsung mengamankan LO bersama satu temannya yang juga wanita.

Sementara dalam sidang putusan, terdakwa Edi alias Apeng dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Trikoro SH. Sedangkan sidang putusan terhadap terdakwa Ani Lai alias Ana. Baca: Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Pemilik 6,14 Gram Sabu Banding

Saat mendengar vonis 9 tahun terhadap dirinya, terdakwa Edi juga protes dan menyatakan banding karena sebelum putusan dan tuntutan dirinya merasa telah memberi uang kepada Lo untuk mengurus kasusnya ke kejaksaan.

Editor: Dodo