Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Pemilik 6,14 Gram Sabu Banding
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-10-2015 | 09:52 WIB
Terdakwa_Edi_Alias_Apeng_saat_disidang_di_PN_Tanjungpinang.jpg
Inilah Edi alias Apeng saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tidak terima divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terdakwa Edi alias Apeng --pemilik 6,14 garam narkoba jenis sabu, menyatakan banding.

Pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan Majelies Hakim PN Tanjungpinang itu, disampapikannya sesaat setelah Majelis Hakim Bambang Trikoro SH mengetuk palu vonis.

"Saya tidak terima Pak Hakim, saya menyatakan banding," ujar Edi alias Apeng di PN Tanjungpinang, Selasa (20/10/2015).

Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Bambang Trikoro SH dan hakim Anggota Windi Ratna Sari SH dan Aprizal SH, menghukum terdakwa Edi aias Apeng dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan atas kepemilikan, menguasai dan penyimpan 6,14 gram nakoba jenis sabu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, mengusai dan menggunakan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan subsider JPU melangar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. 

"‎Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subside 1 bulan penjara," kata Bambang SH. 

Putusan majelis Hakim ini sebenarnya lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Zaldi Akri SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Edi alias Apeng dengan hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan majelis, JPU Zaldo Akri SH juga menyatakan banding.   

Sebelumnya, terdakwa Edi alias Apeng, ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kos-kosan Marita lantai III nomor 99, Jalan Ir. Sutami Tanjungpinang, sekitar pukul 21.00 Wib pada Sabtu (9/5/2015) lalu.

Dari dalam kamar kos terdakwa, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 6,14 gram. Penangkapan terdakwa dilakukan polisi atas infrormasi dari masyarakat. Dan saat ditangkap tersangka mengaku 6.14 gram sabu miliknya diperoleh dengan cara dibeli dari laut (DPO) seharga Rp10 juta. 

Editor: Dardani