Miliki Sabu 0,57 Gram, Revando Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-10-2015 | 18:29 WIB
revando.jpg
Revando didampingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa narkoba jenis sabu, Revando Lubis alias Lubis bin Muhammad (47) dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/10/2015).

Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro beserta anggotanya Windi Ratna Sari dan Aprizal menyatakan Revando Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, mengusai dan menggunakan narkoba untuk diri sendiri dinyatakan secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH, namun dalam hukuman subsider denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, Majelis Hakim menyatakan menggantinya dalam 1 bulan.

Sebelumnya, Revando ditangkap di Jalan Sei Carang Tanjungpinang, samping RSUP Kepri bersama 0,57 gram sabu yang akan diserahkannya pada pembeli pada Kamis (25/7/2015) lalu.

Saat ditangkap, sabu seberat 0.57 gram dibungkus dengan plastik hitam. Ia mengaku barang tersebut diperoleh dari Asril (DPO) yang dibeli dengan harga Rp 350 ribu dan selanjutnya akan diserahkan pada seseorang yang memesan. 

Atas putusan itu, Revando dan kuasa hukumnya beserta Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.

Editor: Dodo