Polres Tanjungpinang Banjir Kasus Pencabulan Anak
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-10-2015 | 08:30 WIB
Kapolres_Tanjungpinang,_Krist_P._Siagian_saat_gelar_Ekspose_penggrebekan_gudang_pengoplosan_gas,_Jumat..jpg
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang mencokok T (40), AL (21) Ma (27) dan Hh (12) di tempat berbeda di Tanjungpinang. Mereka bukanlah boyband, tapi para tersangka pelaku pencabulan anak. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagin mengatakan, penangkapan 4 pelaku pencabulkan anak di bawah umur di Tanjungpinang ini, dilakukan atas laporan masing-masing orang tua korban.  

Tersangka, T (40), diamankan di rumahnya di Jalan Usman Harun, setelah sebelumnya digrebek oleh warga atas dugaan pencabulan yang dilakukan pada anak dibawah umur, sebut saja Bunga (13). 

"Perbutan cabul dilakukan tersangka T terhadap korban Bunga (13) ketika korban menumpang buang air kecil di kamar mandi rumah pelaku, sekitar pukul 14.00 Wib, Selasa (21/9/2014) lalu," ujar Kapolres pada wartawan, Senin,(19/10/2015). 

Perbuatan cabul T diketahui dari pengakuan korban pada orang tuanya. Ketika itu korban menumpang buang air kecil di rumah pelaku, penyandang tunarungu. 

"Jadi ketika korban numpang buang air kecil, pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke dalam kamarnya dan pelaku mencabuli korban. Aksi ini diketahui, setelah korban mengadu ke orang tuanya, selanjutnya orang tua korban langsung langsung melapor pelaku ke polisi," ujar Kapolres.

Selanjutnya, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka Al. Pelaku adalah seorang guru di salah satu SMP Swasta di Tanjungpinang. Pelaku dilaporkan orang tua korban yang juga anak muridnya sebut saja Melati (13) karena melakukan pencabulan pada korban di dalam ruang OSIS sekolah. 

Dari pengakuan korban, pencabulan dilakukan tersangka ketika mata pelajaran usai. Saat itu, Al menyuruh korban masuk keruangan OSIS. Di sanalah pelaku pura-pura memberikan tugas pada korban untuk memotong-motong gabus. 

"Ketika itu, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur dengan cara memeluk-meluk dan mencium korban. Atas perbutanya, tersangka Al kami amankan sekitar pukul 20.00 Wib, Rabu (7/10/2015) lalu," tambah Kapolres.

Sedangkan tersangka Ma (27), ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap Kuntum (14) di kawasan Tanah Lapang Jalan Raya Tanjung Uban Km 13 Tanjungpinang. 

Kejadiaan Pencabulan dan pemerkosaan dilakukan pelaku pada Kuntum sekitar pukul 20.00 Wib, Kamis,(24/9/2015) lalu.

"Pelaku kami tangkap atas laporkan orang tua korban, yang memaksa korban Kuntum bersetubuh, dengan cara menjambak dan menerkam korban untuk diperkosa," ungkapnya. 

Sedangkan Tersangka Hh (12) ditangkap polisi karena mencabuli korban Mawar (12).  Aksinya itu dilakukan di samping sebuah ruko jalan Baru KM 10 Tanjungpinang sekitar pukul 22,30 Wib, pada 23 September 2015 lalu.    

"Dalam melakukan aksinya, Hh dan korbn Mawar mengaku berpacaran, dan tersangka mengaku telah dua kali menyetubuhi Mawar. Pelaku diamankan juga atas laporan orang tua korban," tambah Kapolres lagi.

Untuk mempertangngjawabkan perbutanya, ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ke empat pelaku juga terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Editor: Dardani