Paman Bejat Diganjar PN Tanjungpinang 5 Tahun Bui
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-10-2015 | 08:15 WIB
Ilustrasi_Korban_Perkosaan_2.jpg
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Syamsul Bahri alias Samsul bin M. Nurdin (19) diganjar kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Vonis itu adalah hasil dari perbuatannya mencabuli keponakannya sendiri. 

Putusan dibacakan Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, Sugeng Sudrajat SH dan Eriyusman SH di PN Tanjungpinang, Senin (19/10/2015). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, berdasarkan fakta, data dan pemeriksaan serta keterangan saksi di pengadilan, Syamsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Bambang Trikoro SH.
 
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU Eddu Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Paman bejat itu pun menyatakan menerima hukuman tersebut. Sikap yang sama juga disampaikan oleh JPU, yang saat itu diwakili Damianus Elkhart Phalavia SH.

Sebelumnya, Syamsul Bahri nekat mencabuli keponakanya sendiri, korban Wr (17), di Kampung Baru RT 01 RW 03 Kelurahan Batu Bedaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. 

Editor: Dardani