Miliki dan Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Tanjungpinang Dibekuk Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 16-10-2015 | 12:13 WIB
borgol_baru.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menangkap oknum guru beserta komplotannya, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang juga membekuk dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram di kawasan Potong Lembu, pada Rabu (14/10/2015) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Dua pemuda yang merupakan pemilik dan pengedar sabu itu adalah Ri (23) dan Ws (25). Ri awalnya ditangkap kedapatan membawa 0,6 gram sabu. 

"Dia mengaku kalau sabu itu diperoleh dari Ws, yang kemudian kami tangkap di Pelantar Datuk, kawasan Potong Lembu," kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Wayan Sudarmaya didamping Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman, Kamis (15/10/2015).

Menurut Wayan, kedua tersangka ini memang telah menjadi target polisi. Keduanya dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Editor: Dodo