Jadi Perantara Sabu dari Lapas, Napi Narkoba Ini Kembali Dihadapkan ke Muka Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-10-2015 | 09:44 WIB
sidang-yusuf.jpg
Yusuf, kurir sabu di Lapas Tanjungpinang saat menjalani persidangan. (Foto: Charles Sitompul).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Yusuf bin Abdullah (39) dihadapkan ke persidangan di PN Tanjungpinang, Senin (12/10/2015) atas dakwaan menjadi perantara dalam penjualan narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, Eriyusman SH, dan M. Fadli SH, Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri mendakwa Yusuf dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 114 dalam dakwaan alternatif pertama, pasal 112 kedua, atau pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan alternatif ketiga.

JPU menyatakan, dengan menggunakan ponsel, Yusuf telah menawarkan untuk dijual dan menjadi perantara dalam jual beli 50 gram narkoba jenis sabu, kepada terpidana Erriyus alias Eri (sebelumnya telah dituntut dan divonis 7‎ tahun penjara-red) pada Selasa (21/10/2014) sekitar pukul 21.30 WIB lalu, dari balik jeruji besi kamar 06 blok E Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Km 18 Bintan.

"Sebelum menjadi perantara dan penghubung penjualan 50 gram narkoba jenis sabu, Yusuf sebelumnya sudah berkenalan dengan Erriyus di Batam, dan melalui perkenalan tersebut, selanjutnya, ‎Yusuf menghubungi Erriyus dari Lapas Tanjungpinang," sebut Zaldi.

Selanjutnya, Erriyus memesan narkoba pada Yusuf, tetapi sebelum sabu dikirimkan,‎ Yusuf meminta Erriyus untuk terlebih dahulu mengirimkan uang pembelian 50 gram sabu yang dipesan sebesar Rp 38 juta dan diminta ditransfer ke rekening atas nama M. Rizky. 

"Setelah dana ditransfer, Erriyus kembali menghubungi terdakwa dan mengabarkan kalau dana Rp 38 juta untuk pembelian sabu saat itu sudah ditransfer," jelas Zaldi.

Selanjutnya, setelah dana dinyatakan masuk ke rekening Rizky di BCA, terdakwa meminta Erriyus mengambil sabu setengah ons itu di pinggir Jalan masuk Lapas Km 18, yang ditaruh di dalam bungkus rokok Marlboro. 

Atas perintah terdakwa, selanjutnya Erriyus pergi pengambil barang dimaksud dan menemukan satu bungkus rokok Marlboro merah, yang di dalamnya berisi 50 gram sabu yang dipesan. Erriyus sendiri, ditangkap Polisi ketika mengambil dan memesan barang haram tersebut. 

Atas dakwaan JPU, Yusuf yang didampingi kuasa hukumnya, Iwa Susanti SH menyatakan tidak keberatan sehingga Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro, menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda memeriksa sejumlah saksi. 

Editor: Dodo