PT Riau Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Bank Riau Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-10-2015 | 08:15 WIB
FLPP-Bank-Riau-Kepri.jpg
Logo Bank Riau Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, kembali memperberat hukuman debitur Bank Riau Kepri, Fali Kartini Simanjuntak dalam kasus korupsi pinjaman kredit. Hukuman itu, dari 2 tahun putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menjadi 4 tahun.  


Putusan Majelis Hakim PT Riau ini tertuang dalam Putusan Banding Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PT PBR. Majelis Hakim dipimpin Kharlison Harianja SH  yang dibantu Eddy Risdiyanto SH dan Eddyman Naibaho SH, 15 September 2015 lalu.

Dalam putusanya, Majelis menyatakan, terdakwa bersama mantan pejabat Bank Riau Kepri, Kaharudin Menteng dan Subowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer JPU (Jaksa Penuntut Umum). Yaitu, melangar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan Majelis Hakim PT, juga memperbaiki putusan PN Tanjungpinang dan mengambilalih pemeriksaan terdakwa. 

"Atas perbutanya, terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurngan. Mengembalikan uang pengganti Rp487 juta lebih dan jika tidak dibayar diganti dengan hukum 1 tahun penjara," ujar Majelis Hakim sebagai mana putusan yang diterima dan disampaikan Panitera Pidana Khusus PN Tipikor Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH yang dikonfrimasi dengan Putusan PT Riau terhadap terdakwa Fali Kartini ini menyatakan, dengan sampainya putusan ke PN Tipikor Tanjungpinang akan segera disampaikan pada terdakwa dan kuasa hukumnya. Demikian juga kepada JPU umum hingga masing-masing pihak memiliki hak, mengupayakan hukum kasasi atau tidak.

"Putusan PT Riau Pekanbaru ini akan segera disampaikan pada terdakwa dan kuasa hukumnya, demikian juga pada JPU, hingga masing-masing pihak memiliki hak untuk menyatakan kasasi atau tidak," papar Bambang pada wartwan di PN Tanjungpinang, Senin,(12/10/2015).  
  
Hukuman PT Riau ini kembali lebih berat 2 tahun dari putusan PN Tanjungpiang sebelumnya, yang memvonis terdakwa Fali Kartini dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp.50 Juta Subsider 3 bulan Kurungan. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH, menghukum Fali Kartini Simanjuntak sebagai Debitur Bank Riau Kepri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana korupsi, secara bersama-sama dengan mantan Pejabat Bank Riau Kepri, Kaharudin Menteng dan Subowo yang sebelumnya telah divonis majelis hakim.

‎Selain hukuman badan, Majelis juga menghukum terdakwa mengembalikan Rp487 juta dana tunggakan kredit yang belum dibayarkan terdakwa sejak Juni 2012 yang dinilai majelis hakim sebagai potensi kerugian negara dan jika tidak dikembalikan. Maka diganti dengan harta benda atau Hukuman kurungan selama 1 tahun penjara.

Dalam putusanya, Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang ini juga mengatakan sesuai dengan fakta dan data yang terungkap di persidangan, terdakwa Fali Kartini Simanjuntak, terbukti melakukan, tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Dardani