Korupsi Dana Hibah Pilkada 2010, Eks Bendahara KPU Kepri Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-10-2015 | 18:47 WIB
vonis-novianto.jpg
Novianto Ropita, tertunduk saat mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bendahara KPU Kepri, Novianto Rovita, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Dameparulian SH, Patan Riadi SH, dan Jony Gultom SH di PN Tanjungpinang, Jumat (9/10/2015), lebih berat 3 bulan dari hukuman mantan Sekretaris KPU Kepri Said Agil yang juga terdakwa dalam kasus yang sama. Baca: Terbukti Salah Gunakan Kewenangan, Said Agil Divonis 1 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Novianto Ropita terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan Said Agil melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 320 juta. 

Majelis Hakim juga menyatakan, dari fakta, data serta keterangan saksi dan terdakwa Novianto juga mengakui, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU 2010 telah membuat laporan fiktif dokumen kontrak perusahaan fiktif, serta laporan pertanggungjawaban fiktif, berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang fiktif yang mengakibatkan dilakukan pembayaran.

Novianto juga dinyatakan Majelis Hakim memark-up alokasi dana sejumlah kegiatan dan program dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang juga ditandatangani Said Agil. 

Perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan ‎kewenangan dan sarana yang ada padanya, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dakwaan subsider JPU melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. 

Sedangkan mengenai uang nilai kerugian negara Rp 320 juta dari korupsi yang dilakukan keduanya, karena sebelumnya sudah dikembalikan ke negara melalui penyitaan yang dilakukan JPU saat penyidikan, dalam putusanya majelis menyatakan nilai kerugian menjadi nihil.

Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Novianto selama 1 tahun 6 bulan penjara. Baca: Korupsi Dana Hibah KPU Kepri, Said Agil dan Novianto Ropita Dituntut 1,5 Tahun

Atas putusan tersebut, Novianto Ropita dan kuasa hukumnya, Bastari Majid SH, menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Demianus Ekhard Phalevia SH menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Dodo