Inilah Pengakuan Abdul Aziz Mengenai Aliran Dana Bansos dan Hibah 2012
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-10-2015 | 08:15 WIB
IMG_20151008_165754_edit.jpg
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Yatim Mustafa saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa dugaan korupsi dana hibah dan Bansos (Bantuan Sosial) APBD 2012 Provinsi Kepri, Abdul Aziz mengatakan, sebanyak 45 anggota DPRD Kepri periode 2009-2014 juga menikmati dana tersebut.


Karena itulah, penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus ini ibarat lagi apes atau ketiban sial. Bahkan, terkesan ada indikasi kuat terjadi tebang pilih yang dilakukan penyidik Direskrimsus Polda Kepri.


"Semua anggota DPRD Kepri pada 2012 itu dapat dana hibah dan Bansos, saya hanya ketiban apes dan "kecelakaan" saja. Kalau penyidik polisi mau bongkar, semua angota DPRD Kepri saat itu dapat dana itu," ungkap Abdul Aziz pada wartawan usai sidang di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis,(8/10/2015).

Sebagaimana diketahui, Rp1,5 milliar dana hibah dan Bansos yang diterima Obos Basataman, dikatakan atas saran dan perintah Abdul Aziz, yang pada saat itu anggota DPRD Kepri dari Fraksi Demokrat.

Pengajuan proposal bantuan dana hibah untuk pembangunan 2 gedung TK di Masjid Baitul Rozzak Batam. Serta, bantuan sosial permodalan untuk pengusaha tahu tempa yang diajukan Obos ke pemerintah Provinsi Kepri atas perintah Abdul Aziz.

Selanjutnya, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri HM Sani Nomor 18A tahun 2013, dibentuk Tim Sekretariat, dan Tim Pengelola Balanja Hibah dan Bansos Pemerintah Provinsi Kepri 2013.

Dalam SK tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur bertindak sebagai pembina. Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) kala itu Dr. Suhajar Diantoro bertindak sebagai Pengarah.

Sedangkan Ketua Tim dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kepri, dan Wakilnya Kepala BKKAD Kepri kala itu dijabat Agus Fajrianto (almarhum), dan sekretarisnya dijabat oleh Kepala Biro Kesejahteraan Masyakat Kepri. Anggotanya terdapat 29 orang yang merupakan seluruh Kepala Biro, Badan dan Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.

Dari ratusan milliar dana hibah dan Bansos dari APBD Kepri 2012-2013 itu, Sekda Kepri merupakan Penguna Anggaran dana Banos dan Hibah melalui Perturan Gubernur. Sedangkan BKKAD Kepri merupakan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dari penyaluran dana Bansos, yang dilakukan setelah melalui survei dan verifikasi kelayakan calon penerima.    

Namun kenyataanya, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Yatim Mustafa mengatakan, pelaksanaan monitoring dan laporan pertangungjawaban atas penggunaan danan hibah kala itu yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab Tim dana Bansos TAPD Kepri, tapi tidak pernah dilakukan monitoring.

"Saya selaku Kepala Dinas Pendidikan, hanya membebrikan rekomendasi atas proposal yang diajukan, untuk tugas monitoring dan verifikasi, juga sebenarnya bukan hanya tugas saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan tetapi 29 tim yang sudah dibentuk," ujarnya.

Alhasil, karena tidak pernah ada evaluasi dan monitoring atas kelayakan penerima, menyebabkan laporan pertangung jawaban pengucuran dan pengunaan dana Bansos dan hibah pada saat itu tidak pernah ada.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofiandri SH mengatakan, selain proposal yang diajukan fiktif dan asal-asalan, dari data dugaan korupsi terdakwa Obos, Abdul Aziz, serta Ilham Bastai, ternyata laporan pertangungjawaban penggunaan dananya baru dilakukan ketika dilakukan pengajuan.

Editor: Dardani