PT WIKA Harus Perbaiki Jembatan I Dompak Tanpa Tambahan Dana
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-10-2015 | 12:29 WIB
jembatan-1-dompak-ambruk.jpg
Inilah penampakan Jembatan I Dompak yang ambruk. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terkait ambruknya lantai tiang (P7-P7A) Jembatan I Dompak, Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengatakan, merupakan tanggungjawab kontraktor PT.Wijaya Karya (WIKA) dan hal itu harus perbaiki.

"Karena itu ambruk, harus dibangun dan diperbaiki kembali oleh kontrktor. Dengan catatan tidak boleh ada tambahaan biaya ke dari Pemda atas kontrak yang sudah dibuat," ujar Agung Mulyana pada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin,(5/10/2015).

Selain itu, Agung juga menyatakan, terkait dengan ambruknya lantai di tiang P7 jembatan tersebut, harus dilakukan penelitian apa yang menjadi penyebabnya, apakah berkaitan adanya pengurangan material bak besi maupun jensi sement atau konstruksi perencanaanya yang salah.      

"Harus diteliti dan dilakukan audit konstruksi yang melibatkan konsultan perencana dan pengawas serta tim ahli konstruksi yang indevenden," ujarnya.

Pelaksanaan forensik engeneering atau aduit konstruksi hendaknya dapat dilakukan dengan cepat minimal 1 bulan. Hingga pelaksanaan penambahan pelaksanan pekerjaan sebagai mana yang diajukan kontraktor dapat dilaksanakan.     
 
"Auditnya kita minta dipercepat, dan mengenai penambahaan waktu nanti akan dibicarakan oleh PA dan PPK di dinas PU Kepri," tambahnya. 

Intinya, ulang Agung lagi, pekerjaan harus terus dilaksanakan dan tidak boleh minta tambahan dana.

Sebelumnya, Management PT WIKA, Konsultan Perencanaan dan Pengawas PT Lavi Bandung serta Pejabat Pembuat Komitment (PPK) proyek multi yearas Jembatan I Tanjungpinang-Dompak, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mencari dan meneliti, penyebab lantai di Peras atau Tiang (P7-P7A) jembatan I Tanjungpinang-Dompak ‎roboh. 

Adapun panjang kerusakan lantai di P7-P7A dari hasil pengecekan secara langsung, Tim Konsultan, Kontraktor dan PPK dan Tenaga Teknis PU Kepri, terdapat 28 meter panjang kerusakan lantai yang terjadi disegment P7-P7A. 

"Lantai yang sedang dikerjakan di Segment Pier (P7-P7A) mengalami kerusakan sepanjang 28 Meter," tutur PPK Proyek Jembatan I Dompak Roduyantara, didampingi Wakil Direktur PT WIKA, Budiarto, dan Konsultan Pengawas Proyek PT Lavi ITB Bandung Jodi Firmansyah di Tanjungpinang, Minggu,(4/10/2015). 

Management PT WIKA mengatakan, pelaksanaan Jembatan I Dompak dilakukan, dengan beberapa segment dan dari 1.210 Meter panjang Jembatan Pulau Bintan-Pulau Dompak, dari sisi Tanjungpinang sudah selesai sepanjang 680 meter dari panjang 696 Meter, ditambah panjang dari sisi Dompak, 85 Meter dari panjang 250 meter. 

"Dan saat ini, semua pier (tiang) utama dan tiang pembantu jembatan dari sisi Tanjungpinang dan Dompak telah selesai dibangun," jelas Maneger Proyek PT.Wika Adhi Priyanto. 

Sementara itu, untuk menangangani permasalahaan kerusakan 28 meter lantai jembatan di P7-P7A, yang mengakibatakan crek (retakan) hingga 28 meter, management proyek dan konsultan serta PPK Proyek, menyatakan akan melakukan Forensik Engeneering (Uji Forensik Konstruksi) dengan menggandeng Tim Ahli Konstruksi dari Independen guna melakukan investigasi yang akan memakan waktu 2 bulan. 

"Dalam investigasi dan uji konstruksi ini nantinya, akan dilakukan, pemeriksaan terhadap material, berupa pemeriksaan terhadap cor beton, UPV, dan Coral Test, pemeriksaan Tulang Beton dengan melakukan Test Tarik, Pemeriksaan Standar, serta Alat Bantu," jelas Wakil Diketur PT WIKA, Budiarto. 

‎Sementara untuk pengerjaan, lokasi yang lain akan tetap dilaksanakan dan dengan penambahan waktu 7 bulan atau hingga Mei 2016, pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan diperkirakan akan selesai. 

Tipe konstruksi pelaksanaan proyek Jembatan Pulau Bintan- Pulau Dompak yang menelan dana Rp320 milliar dalam proyek multiyears ini adalah Balance Cantiveler yang memiliki karakter pekerjaan harus terus berjalan. Karena apabila dihentikan, akan membahayakan konstruksi jembatan yang sudah terbangun. 


Editor: Dardani