Januari-September 2015, Polres Tanjungpinang Tangani 57 Kasus Narkoba dan 19 Kasus Pidum
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-09-2015 | 09:46 WIB
IMG_20150921_142940_edit.jpg
Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu W, Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Wayan S, dan Kasat Reskrim AKP.Reza Morandi saat melaksanakan pers confrence. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Sepanjang 9 bulan Januari-September 2015, Polres Tanjungpinang telah menangani 57 kasus narkoba dan 17 kasus pencurian dengan pemberatan.


Demikian ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardana dalam pers confrence di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (21/9/2015).

Dari semua kasus itu, beberapa kasus belum terungkap. Yaitu, dua kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Ganet Keluarahan Batu Sembilan. Dan kasus pembunuhan satu orang warga di Jalan Anggrek Merah kelurahan Kampung Bulang. Kedua kasus tersebut sudah terjadi 1 tahun lalu. Namun demikian, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Sementara kasus narkoba, dari Januari-September 2015 didominasi oleh pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan 50 orang tersangka laki-laki dan 7 orang perempuan. "Sementara jumlah barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 4,5 kg senilai Rp6 miliar lebih, ganja sebanyak 2,7 Kg, dan ekstasi sebanyak 15 butir," ungkapnya. 

Dari total pengusutan tersebut, 28 kasus dinyatakan sudah P21 serta masuk kedalam penuntutan Kejaksaan, untuk disidangkan di PN Tanjungpinang. Sedangkan 10 kasus dengan 15 orang tersangka lainya sedang dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan. 

Sementara itu, kasus pidana umum pencuriaan dan pemberatan, terdapat 10 orang tersangka dari 19 laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pihak polisi. Ditambah 2 tersangka pencuriaan dengan kekerasan atas 2 laporan polisi serta 5 tersangka pencuriaan bermotor (curanmor).

"Untuk pencuriaan pemberatan 10 pelaku yang ditetapakan tersangka, hingga saat ini masih dalam penyidikan. Adapun nilai kerugiaan yang disebabkan mencapai Rp2 milliar, atas pencuriaan barang-barang seperti TV, perhisan, uang, dan laptop serta barang lainya," tambah Dwita Kumu. 

Sementara untuk 2 Tersangka Pencuriaan dengan Kekerasan berupa Jambret, juga telah diamankan 2 Tersangka, atas 2 Laporan warga yang ditindak lanjuti pihak kepolisian dengan nilai kerugian yang disebebkan mencapai Rp.5 Juta. "‎Sementara Kasus Pencurian Bermotor (Curanmor) Satreskrim Polres Tanjungpinang juga mengamankan 5 Tersangka atas pencuriaan 5 Speda Motor sebagai barang bukti,"jelasnya. 

Hingga saat ini, selain sebagaian tersangka Narkoba dan Pencuriaan dengan Kekerasa, tersebut sudah diproses dan dilakukan Penuntutan, 
Sebagainya, juga masih dilakukan penyidikan dan tahap I pelimpahan BAP ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Dari sejumlah pelaku, tindak pidana pencuriaan yang terjadi di Tanjungpinang, tambah Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP.Reza Morandi dan Wakapolres Kompol.I Wayan Sudarmaji, pada umumnya pelaku merupakan pendatang dari luar Tanjungpinang.

"Pada umumnya, para pelaku merupakan pendatang dari Batam dan melakukan kejahatan pencuriaan di Tanjungpinang, kemudian kembali lagi ke Batam. Dan bahkan sebagaian pelaku sebagiaan ada yang ditangkap di Batam setelah sebelumnya melakukan kejahatan di Tanjungpinang," paparnya. 

Editor: Dardani