Korupsi Dana Bansos Kepri Rp1,5 M Tahun 2012

Abdul Aziz Menolak Didakwa JPU dengan Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 19-09-2015 | 08:00 WIB
IMG_20150918_151026_edit.jpg
Mantan anggota DPRD Provinsi Kepri, Abdul Aziz saat disidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto : Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Mantan anggota DPRD Kepri Abdul Aziz (47) dan kuasa hukumnya Akbar SH, menyatakan keberatan atas dakwaan berlapis atas dirinya. Karena itulah, Aziz akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiawan SH.


Sementara terdakwa Obos Basataman alias Cece Sabana dan kuasa hukumnya Sri Ernawati, SH menyatakan, tidak keberatan dan menerima dakawaan JPU.

Pernyataan keberatan terdakwa Abdul Aziz itu disampaikannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuaan sosial (Bansos) Provinsi Kepri Tahun 2012 sebesar Rp1,5 miliar, Jum'at (18/9/2015). Sidang dipimpin oleh Dameparulian SH sebagai Ketua Majelis Hakim dan dibantu oleh Patan Riadi SH dan Jhony Gultom SH.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiawan SH menjerat terdakwa Obos Basataman dan Abdul Aziz dengan dakwaan berlapis, yaitu melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan Primer.

"Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemeberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakawaan subside," ujar Ketua Tim Jaksa Kajati, Noviandri SH.

Dalam urian dakwaanya JPU juga dijelaskan, pada tahun 2012 terdakwa Obos Basatama Bin Cece Sabana sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe bersama anaknya Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, dibantu Abdul Aziz telah mengajuakan proposal bantuan dana Bansos untuk pembangunan TK dan masjid Baitul Razzaq kota Batam. 

Selain itu, terdakwa juga mengajukan bantuan dana permodalan bagi 21 orang pengusaha tahu tempe melaluai Kopersi Padjajaran Batam yang diketuai Obos dan sebagai penasehatnya, Abdul Aziz.

Namun ternyata, dana yang dicairkan Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp250 juta untuk bantuaan modal pengusaha tahu tempe yang tergabung dalam Koperasi Padjajaran Batam, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Begitu juga halnya dengan dana sebesar Rp750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Kota Batam.

"Sebaliknmya, Rp1,5 milliar dana Bansos yang diperoleh itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa yang mengakibatkan kerugiaan negara Rp1,5 miliar," ungkap JPU Setiawan, SH.

Karena tidak dapat mempertangungjawabkan dana bansos yang digunakan itu, penyidik Tipikor Polda Kepri menetapkan Obos Bastaman dan Abul Aziz bersama Ilham Basataman sebagai tersangka.

Guna mendengarkan eksepsi keberatan terdakwa Aziz dan pemeriksaan saksi pada terdakwa Obos Basataman, Ketua Majelis Hakim Dameparulian, SH menyatakan sidang akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang.


Editor: Dardani