Kasus Tipikor Di-SP3 Jika Uang Negara Dikembalikan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-09-2015 | 11:28 WIB
limpul.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Para terduga korupsi masih diberi kesempatan mengembalikan uang negara sebesar nilai kerugian. Demikian salah satu point penting dalam Instruksi Diskresi Presiden Joko Widodo tentang penyerapan APBD yang disosialisasikan kepada para pejabat dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri, di Aula Kantor Gubernur Kepri, Selasa,(15/9/2015).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang, SH mengungkapkan, sesuai dengan instruksi tersebut, maka setelah melewati masa 60 hari penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK), mereka masih akan diberi kelonggaran waktu penyelesaian sampai 152 hari lagi. Kemudian, jika memang penyelesaian dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu dapat diselesaikan dengan cara mengembalikan uang kerugian negara. Maka, jaksa dan polisi tidak akan meneruskan proses hukumnya lagi. 

"Dan jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan nilai kerugian tersebut dapat diselesaikan dengan pengembaliaan, hingga memungkinkan bagi penyidik polisi dan kejaksaan untuk menghentikan kasusnya (SP3)," ujar Sudung Situmorang. 

Selain itu, aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan juga telah sepakat, bahwa langkah penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBD, baru akan dilakukan setelah adanya koordinasi dari BPK dan BPKP. Sehingga, para penyidik sudah mengetahui angka riil kerugian negaranya.  

Dalam sosialisasi Inpres tersebut, Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengatakan, dengan Instruksi Diskresi dan Kebijakan Presiden ini, ‎seluruh kepala daerah dan SKPD diminta mempercepat pelaksanaan belanja pembangunan hingga pelaksanaanya tidak tertunda lagi. 

Selain itu, Agung juga minta ‎dilakukan identifikasi kelemahaan dan kekurangan dalam penyerapan anggara belanja APBD. Dari analisis itu akan diketahui penyebab terlambatnya pelaksanaan kegiatan penyerapan anggaran tersebut. Apakah benar penyebabnya adalah ketakutan dan keenggan pada pejabat aparatur atau ada sebab lain. 

"Bayangkan saja, hingga saat ini menurut Bank Indonesia (BI) pada Mei 2015, ‎dana APBD yang tersimpan di rekening Bank Kas Daerah mencapai Rp250 triliun dana APBD di seluruh Indonesia. Pada Agustus 2015, alokasi dana yang tersimpan di kas rekening daerah itu, kembali bertambah Rp278 triliun, artinya tidak ada pergerakan dana, khususnya dalam proyek pembangunan," papar Agung Mulyana. 

Atas dasar itu, tambah Agung, melalui Instruksi Presiden kepada aparat penegak hukum, agar dapat melakukan pendampingan dalam mempercepat pelaksanaan Pembangunan dan penyerapan APBD.

"Melalui Inpres ini, Presiden Jokowi menugaskan  kejaksaan dan polisi untuk memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para bupati dan walikota serta Kepala SKPD dalam melaksanakan percepatan pembangunan dari APBD," pungkasnya.

Editor: Dardani