Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Kepri 2011

Novianto Sebut Dana Fiktif Pembuatan Buku Pilkada Juga Dinikmati Lima Komisioner KPU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 05-09-2015 | 08:14 WIB
IMG_20150703_105351_edit.jpg
Novianto menjawab pertanyaan majelis Hakim ketika bersaksi untuk terdakwa Said Agil, Jumat (4/9/2015) di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi dana hibah KPU Kepri yang merupakan mantan bendahara KPU Kepri, Novianto Ropita, mengungkapkan, dana fiktif pembuatan buku Pilkada Kepri sebesar Rp150 juta merupakan tanggung-jawab kelima mantan komisioner KPU Kepri tahun 2010 lalu.

"Sampai saat ini, tidak pernah ada dana yang dikembalikan komisioner KPU ke saya. Mengenai pemotongan dana SPPD perjalanan sebagaimana yang dikatakan anggota komisioner, perjalanan dinas itu selalu saya bayarkan melalui dana permulaan SPPD. Setelah pulang, barulah dibayar full," ujar Novianto menjawab pertanyaan majelis hakim dalam keterangannya ketika bersaksi untuk terdakwa Said Agil di PN Tipikor Tanjungpinang, Jumat (4/9/2015).

Pada sidang sebelumnya terungkap, dari Rp320 juta nilai kerugian negara hasil audit BPK pada kasus korupsi dana hibah KPU Kepri, ternyata mengalir dan dinikmati lima Komisioner KPU Kepri. Adapun total dana yang diterima lima komisioner KPU‎ tersebut sebesar Rp150 juta yang peruntukannya sebagai kegiatan pembuatan buku pelaksanan Pilkada Kepri 2010.

Dari total dana tersebut, Ketua KPU Kepri Denyelta memperoleh dana sebesar Rp70 juta. Sedangkan Tibrani, Feri Manalu, Razaki Persada dan terakhir Magsaisai masing-masing mendapat Rp20 Juta.

Hanya saja ketika majelis hakim mempertanyakan kekurangan Rp80 juta lagi, Novanto Ropita mengaku lupa dan tidak ingat. Bahkan saat Hakim menyingung keterangan Manager Bintan Beach Resort (BBR) Hotel Tanjungpinang, Sri Maharma yang menjelaskan pelaksanaan penyewaan hotel untuk Rapat pada kegiatan penyusunan buku Pilkada di BBR hotel tidak pernah ada, terdakwa Novianto hanya tertunduk lesu.

Atas dasar itu, majelis Hakim yang diketuai Dameparulian SH yang saat itu didampingi Patan Riadi dan Jhony Gultom SH selaku anggota, meminta saksi sekaligus terdakwa Novianto untuk menunjukkan bukti pembayaran SPPD perjalanan dinas kelima mantan komisioner KPU Kepri itu.  Sebab kelima komisioner KPU tersebut beralibi, pengembalian dana pebuatan buku tersebut sudah dilakukan terdakwa mantan bendahara KPU Novianto Ripita melalui pemotongan dana SPPD perjalanan dinas mereka.


Editor : Udin