Korupsi Rp 4,8 Miliar Sisa Dana PPID Anambas 2011

Jadi Saksi, Sekda Anambas Sebut Handa Rizky Kebagian Sisa Dana PPID
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-09-2015 | 16:33 WIB
radja-tjelak-saksi.jpg
Sekda Anambas Radja Tjelak Nur Djalal memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Anambas 2011.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekda Anambas Radja Tjelak Nur Djalal mengatakan, pengembalian dana PPID Anambas dari sepengetahuan, sudah dilaksanakan melalui penyetoran dana tidak terduga dari APBD Perubahan 2013 Kabupaten Anambas yang disetorkan kuasa BUD dan Surya Darma Putra ke rekening Kas Negara. Namun kenyataannya, justeru dana tersebut diketahui, disalah gunakan ‎oleh Surya Darma Putra, bersama terdakwa Effian, Welli Indera dan Handa Rizky.

Hal itu dikatakan, Radja Tjelak Nur Djalal dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada sidang lanjutan terdakwa Handa Rizky dalam dugaan korupsi Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Anambas 2011, Selasa (1/9/2015). 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH, Patan Riadi SH dan Lindawati SH. Dengan menggunakan kemeja lengan panjang warna biru dipadu dengan celana panjang hitam, sebelum memberikan kesaksian, Radja Tjelak Nurjalal disumpah.

"Dari administrasi penerbitan SPP, dan SPM serta SP2D, sepengetahuan kami Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Anambas ini, sudah disetorkan ke Rekening Umum Negara melalui Bank BNI 46 Tarempa," kata Radja Tjelak. 

Namun kenyataannya, dana tersebut tidak masuk ke rekening Kas Negara, diketahui setelah adanya pemotongan DBH Kabupaten Anambas tahun 2012 sebesar dana yang tidak dikembalikan. Setelah mengetahui adanya pemotongan tersebut, selanjutnya, Radja Tjelak memanggil Kabag Keuangan, Ivan, Kuasa BUD Salmiah, serta Surya Darma Putra selaku PPK, dan Handa Rizky selaku Kepala Cabang Pembantu BNI 46 di Tarempa. 

"Dalam pertemuan itu, Bupati saat itu langsung bertanya, mengapa dana PPID tersebut tidak masuk, dan mengapa tidak disetorkan. Pada saat itu baru diketahui, jika nomor SSBP sebagai mana yang diterima sebelumnya kurang 1 digit, dan ketika ditanya lantas atas seizin siapa dana tersebut ditrasfer ke rekening PT Samara Tungga, Handa Rzky menyatakan atas perintah Surya Darma Putra," kata Radja Tjelak. 

Pada kesempatan itu, Surya Darma Putra juga mengakui, jika dana tersebut digunakan untuk diri pribadinya, dan untuk kepentingan Pilpres. Atas pengakuan Surya Darma Putra dibuatkan surat pernyataan pertanggungjawaban. 

Sedangkan mengenai dana yang masuk ke simpanan sementara, setelah tidak masuk ke Rekening Kas Negara, dan selanjutnya dicairkan Suryadarma Putra ke rekening PT Samara Tungga, Radja Tjelak mengaku tidak mengetahui. sebelum akhirnya menjadi kasus pidana dan masuk dalam penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan. 

Sedangkan ‎mengenai penarikan dari simpanan sementara ke rekening PT Samara Tungga, Radja Tjelak, menjelaskan diketahui setelah memeriksa SSBP dan Surat Nomor 260 Kuasa BUD, yang isinya agar dana yang ada di simsen dikucurkan ke rekening PT Samara Tungga. 

"Yang menerbitkan, menandatangani surat 260 itu adalah Kuasa BUD (Salmiah), tetapi ketika saya tanya, yang bersangkutan tidak mengakui jika surat itu dia tandatangan, dan dia mengaku kalau tandatanganya dipalsukan," kata Radja Tjelak. 

"Setelah kami perhatian, pada surat Kuasa BUD 260 itu, memang ada kejanggalan, berupa penggunaan tipe-x,  tidak diparaf, dan harusnya selaku Kuasa  BUD di sekretariat harusnya menembuskan surat tersebut kepada inspektorat dan atasannya langsung," tambahnya.‎

Ketika Anggota Majelis Hakim Tipikor Lindawati menanyakan, mengapa pengembalian dana tersebut hingga berlarut pada 2013, sementara dalam aturan Kementerian Keuangan secara jelas dikatakan jika ada sisa pada tahun berkenan agar dapat langsung dikembalikan, Radja Tjelak beralasan, jika pada tutup mata anggaran APBD 2011 untuk mengetahui sisa dana harus melalui audit BPK terlebih dahulu. 

Hasil audit BPK baru diketahui pada  2012, jika Rp 4,8 milliar sisa dana PPID harus dikembalikan, hingga karena pada 2013 APBD murni sudah diketuk, selanjutnya melalui surat Bupati Anambas ke DPRD meminta agar dana PPID tersebut dianggarkan pada dana tidak terduga di APBD Perubahan 2013. 

"Dasar pengembalian melalui rekening simsen dikatakan melalui aturan Permendagri. Dan sebelum dilakukan pengembalian, sebelumnya dana tersimpan di Kas Daerah menjadi Silpa.," kata dia. 

‎Selain memeriksa dan meminta keterangan Radja Tjelak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri menghadirkan 4 saksi lainnya, yang merupakan karyawan Bank BNI 46 Tarempa dan hingga pukul 15.00 WIB, sidang masih berlangsung. 

Editor: Dodo