Seret Radja Tjelak ke Pusaran Korupsi Dana PPID 2011

Salmiah Sebut Pencairan Dana Rp4,8 Miliar Atas Perintah Sekda Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-08-2015 | 08:21 WIB
salmiah_saksi_ppid_anambas.jpg
Salmiah saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pencairan sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas 2011 sebesar Rp4,8 miliar, dari rekening daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ke rekening simpanan sementara (simsem) di Bank BNI 46 Cabang Pembantu Tarempa, dikucurkan atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal.

Pengakuan itu disampaikan Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Salmiah, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana PPID Anambas dengan terdakwa Handa Rizky, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI 46 Tarempa, di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (25/8/2015).

Menurutnya, dana itu dicairkan berdasarkan SPP dan SPM yang ditandatangani Sekda selaku Pengguna Anggaran (PA), kemudian diikuti dengan pembuatan surat perintah pencairan dana (SP2D) langsung (LS) ke rekening simsem Bank BNI 46 Tarempa.

"Saya hanya diminta PA (Sekda Radja Tjelak Nurjalal-red) untuk membuat SP2D atas SPP dan SPM yang dibuat sebelumnya. SP2D digunakan sebagai perintah pencairan dana dari Kas Umum Daerah, ke rekening simsem dengan nomor rekening yang sudah diberikan," ujar Salmiah pada majelis hakim yang dipimpin Jupriyanto, dengan hakim anggota Patan Riadi SH dan Lindawati SH.

Awalnya, Salmiah mengaku tidak tahu dan mengerti dengan dana PPID 2011 serta sisa dana PPID yang belum disetorkan ke Kas Umum Negara, yang kemudian kembali dianggarkan pada DIPA dana tidak terduga APBD Perubahaan 2013 Kabupaten Kepulauaan Anambas. Namun setelah didesak hakim dan kuasa hukum terdakwa, Salmiah akhirnya mengaku baru tahu setelah sisa dana tersebut ditelisik kejaksaan. Dia juga mengaku saat itu hanya pengeluaran SP2D saja yang diketahui.

Kemudian, setelah dana dicairkan melalui SP2D ke rekening simsem, Salmiah juga mengaku tidak tahu ke mana dana tersebut dikucurkan, termasuk SP2D bernomor 260 atas nama Kabag Keuangan selaku Kuasa BUD yang merupakan perintah pencairan dana dari rekening simsem ke rekening PT Samara Tungga, sebelum akhirnya dibagi-bagikan terdakwa Suryadarma Putra ke sejumlah pihak.

"Saya tidak tahu dana dicairkan dari simsem ke rekening PT Samara Tungga. Mengenai penarikannya juga saya tidak tahu," ujarnya.

Sedangkan mengenai surat setoran bukan pajak (SSBP) yang  ditandatanganinya, Salmiah membantah. Menurutnya, dalam SP2D dan SSBP tersebut bukan tanda tanganya. Namun Salmiah mengakui jika rekening penampung dan pembayaran Pemda Anambas banyak di bank BNI dan bank lainnya.

"Kop surat dan cap itu benar merupakan kop surat dan cap Pemerintah Kabupaten Kepulaulan Anambas, tapi tanda tangan ini bukan tanda tangan saya," bantah Salmiah.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Rizky Handa, Irwan S Tanjung SH, menyatakan saksi terindikasi berbohong. Menurut Irwan, tanda tangan pada SP2D serta SSBP sebagaimana yang digunakan terdakwa Surya Darma Putra untuk mencairkan dana dan memindahkan dana dari rekening simsem ke rekening PT Samara Tungga merupakan tanda tangan asli Salmiah selaku Kuasa BUD.

Dia mengatakan telah meminta uji labforensik terhadap tanda tangan saksi ini pada SP2D bernomor 260 serta SSBP penyetoran dana dari simsem ke rekening perusahaan. Selain itu, ketika melaksanakan pencairan dana, spesimen tanda tangan pemindahaan dana oleh Bank BNI juga telah dilakukan Bank BNI.

"Kami sangat berkeyakinan jika tanda tangan pada SP2D dan SSBP pemindahaan dana dari simsem ke rekening PT Samara Tungga adalah tanda tangan Salmiah," ujar Irwan.

Selain Salmiah, majeis hakim juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Sekda Anambas, Wawan, serta Kabag Keuangan Setdakab Anambas, Ivan. Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (*)

Editor: Roelan