Kejati Kepri Tetapkan Dirut PT BBU Tersangka Korupsi Tanggul Urug di Kundur
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 20-08-2015 | 09:34 WIB
IMG-20150820-WA0004.jpg
Dirut PT Beringin Bangun Utama (BBU), Cristoper O Dewabrata

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah menjebloskan tersangka Purwanta ST ke penjara, Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau (Kepri) kembali menetapakan Dirut PT Beringin Bangun Utama (BBU), Cristoper O Dewabrata, sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati, Yulianto SH, mengatakan, penetapan Cristoper O Dewabrata itu atas terpenuhinya dua alat bukti atas keterlibatan yang bersangkutan dalam korupsi proyek tahap II pembangunan tanggul uruk senilai Rp18,6 miliar itu.

"Kendati yang bersangkutan hingga saat ini belum hadir walaupun sudah dipanggil secara layak selama tiga kali, tetapi berdasarkan dua alat bukti yang kami miliki, Cristoper O Dewabrata kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta dilakukan pencekalan," ujar Yulianto kepada wartawan di Kejati Kepri, Rabu (19/8/2015).

Yulianto membantah jika Cristoper O Dewabrata sudah kabur ke luar negeri. "Nonsen kalau berangkutan lari ke luar negeri, dan kami sudah tahu posisinya. Ini hanya tinggal waktu saja," ujar Yulianto.

Cristoper O Dewabrata akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Yulianto menambahkan, sejauh ini Kejati Kepri masih terus menyelidiki kasus ini. Termasuk memeriksa pejabat pengguna anggaran (PA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta pejabat penerima pekerjaan (PPHP) dan konsultan pengawas. Menurut Yulianto yang saat itu didampingi Kasi Penyidikan, Jainur SH, tidak mungkin hanya dua tersangka yang berperan.

"Termasuk orang yang disebut-sebut sebagai pengatur pemenang tender proyek, akan dilakukan pemeriksaan jika benar ada pengakuaan dari tersangka dan saksi lainnya. Kalau ada data dan keterangan mengarah ke sana, akan kami periksa," terang Yulianto.

Kendati demikian, imbuh dia, dalam proses penyidikan setiap kasus korupsi pihak kejaksaan akan tetap mengutamakan dan membidik orang-orang yang paling bertanggung jawab, serta pihak yang menikmati dana korupsi yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menahan pejabat Dinas PU Kepri, Purwanta, pada Kamis (5/8/2015) lalu.

Proyek pembangunan tanggul urug di Telukradang, Kundur, dengan nilai kontrak Rp16,4 miliar dari Rp18,6 miliar alokasi dana APBD 2014 itu dimenangkan PT Beringin Bangun Utama (BBU). Pembayaran proyek tersebut telah dilakukan hingga 100 persen meskipun capaian pengerjaan proyek oleh kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan.

Selain itu ada juga sejumlah pekerjaan yang tidak disiapkan kontraktor tetapi sudah dibayarkan. Atas tidak siapnya sejumlah pekerjaan itu, seharusnya tersangka selaku PPK tidak membayarkan dan harus mendenda dan menarik uang jaminan pelaksana dan dikenakan black list. (*)

Editor: Roelan