Oknum ASN Ditjenpas Kepri dan Istri Ditangkap, Polisi Sita 49 Gram Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 02-04-2026 | 16:08 WIB
AKP-Lajun1.jpg
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi. (Foto: Devi Handinani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial R bersama istrinya, EW, di kawasan Kampung Baru, Tanjungpinang.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan penangkapan bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Polisi lebih dahulu mengamankan tersangka DC dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap EW yang merupakan tetangga DC, dengan barang bukti awal sabu seberat 0,31 gram. "Di tangan EW ini kami temukan sabu 0,31 gram. Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di dalam rumahnya," ujar Lajun, Kamis (2/4/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman EW dan menemukan sabu tambahan seberat 49,04 gram. Berdasarkan pengakuan EW, barang haram tersebut diperoleh dari suaminya, R, yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

"Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena berdasarkan keterangan, barang bukti tersebut didapat dari pelaku lain berinisial B," jelasnya.

Lajun menyebut R dan EW merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. EW diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, sementara R berstatus ASN. "Menurut keterangan R, aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan," ungkapnya.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Editor: Gokli