Pagar Beton di Depan Pabrik Teh Prendjak Dibongkar, Pemilik Lahan Protes Taman Ikut Diratakan
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 27-02-2026 | 15:28 WIB
bongkar-pagar1.jpg
Pembongkaran pagar beton di depan Pabrik Teh Prendjak, Jalan DI Panjaitan Km 8, Tanjungpinang, menuai protes dari pihak pemilik lahan. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembongkaran pagar beton di depan Pabrik Teh Prendjak, Jalan DI Panjaitan Km 8, Tanjungpinang, menuai protes dari pihak pemilik lahan, Jumat (27/2/2026). Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Tanjungpinang tersebut dinilai melebar hingga menyasar taman yang baru selesai dibangun.

Pembongkaran dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan instansi terkait. Namun, pekerja dari pihak pemilik lahan menyayangkan tindakan petugas yang turut meratakan taman di area tersebut.

Yohanes, salah satu pekerja di lokasi, berharap petugas tidak membongkar taman karena dinilai tidak melanggar aturan. "Kalau pagar beton boleh dibongkar, silakan. Tapi taman yang sudah dibuat cantik jangan diratakan. Taman itu tidak mengganggu dan tidak ada surat perintahnya," ujar Yohanes.

Penolakan tersebut sempat memicu perdebatan antara pekerja dan petugas di lapangan. Situasi memanas sebelum akhirnya personel Satpol PP membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pembongkaran.

Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Mereka menduga adanya perlakuan berbeda dalam proses penertiban bangunan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut memilih memberikan tanggapan singkat. "Saya no comment," ujarnya singkat.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap pemerintah dapat bersikap transparan dan adil dalam setiap kebijakan penertiban agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Editor: Gokli