Kuasa Hukum Djodi Tuding Satpol PP Abaikan Prosedur Bongkar Pagar di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 12-02-2026 | 13:28 WIB
bongkar-pagar.jpg
Proses pembongkaran pagar milik Djodi Wirahadikusuma di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembongkaran pagar milik Djodi Wirahadikusuma di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, memicu polemik. Kuasa hukum Djodi, Herman, menuding Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan tindakan yang dinilai mengabaikan prosedur hukum serta hak warga.

"Pembongkaran pagar ini adalah contoh nyata dari tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa dibiarkan," ujar Herman kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan karena pembongkaran dilakukan tanpa melalui tahapan yang jelas. "Kami sangat kecewa dengan tindakan Satpol PP yang main bongkar begitu saja tanpa memperhatikan hak-hak warga," tegasnya.

Herman juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Satpol PP dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut. Menurutnya, pihak Satpol PP berdalih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 sebagai landasan, namun ia menyebut aturan tersebut telah dicabut.

"PP Nomor 7 sudah dicabut, jadi apa dasarnya mereka melakukan pembongkaran? Ini adalah tindakan yang tidak berdasar dan tidak adil," ungkapnya.

Selain itu, ia menilai tidak ada bukti penghitungan atau pengukuran resmi terkait batas tanah yang disebut berada di badan jalan. Kondisi tersebut, kata Herman, semakin memperkuat dugaan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan laporan ke Polda Kepulauan Riau karena laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Tanjungpinang Timur belum mendapatkan tindak lanjut sesuai harapan. "Kami akan terus berjuang untuk hak-hak klien kami dan memastikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara adil dan transparan," tegas Herman.

Djodi melalui kuasa hukumnya berharap penegakan aturan dapat dilaksanakan secara adil, transparan, serta tetap menghormati proses hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pembongkaran pagar tersebut juga memicu kekhawatiran sebagian warga terkait potensi dampak terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar.

Editor: Gokli