Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang

Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Akhirnya Ditangkap di Kendari, Resmi Ditahan Kejati Kepri
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 14-11-2025 | 08:08 WIB
1411_penangkapan-buron-korupsi-2025.jpg
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi SH MH, bersama jajaran Pidsus dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menahan tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025).

Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi SH MH, bersama jajaran Pidsus dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, yang turut dihadiri sejumlah awak media.

Ismail menjelaskan, tersangka DR berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari pada Rabu malam sekitar pukul 23.47 WITA di wilayah Kota Kendari. DR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Meski telah dipanggil secara patut, DR tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan tidak kooperatif, hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Aspidsus menambahkan, perkara ini merupakan lanjutan atau splitsing dari kasus sebelumnya yang telah diputuskan terhadap terpidana BW selaku PPK di Kejari Bintan. Sementara DR sebagai pihak penyedia, dijerat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli terkait perkara tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Kepri Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, proyek jembatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.905.624.882.

DR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menahan DR selama 20 hari terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," tutup Ismail.

Editor: Gokli